3 Koruptor Dana Hibah di Desa Warurejo Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter : -
3 Koruptor Dana Hibah di Desa Warurejo Divonis 3 Tahun Penjara

Taufik Pria Kurniawan Alias Piko, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Plengseng Afur/Talud dengan menggunakan Dana Hibah yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020. Keduanya divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Suabaya pada Kamis, 9 Januari 2025.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander, serta anggotanya masing-masing Abdul Gani dan Pultoni, memvonis Taufik Pria Kurniawan Alias Piko, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki, dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan.

Baca Juga: Akibat Pekerjaan Swakelola di Desa Warurejo Dialihkan ke Pihak Ketiga, 2 Orang Dipidana

Selain itu, Taufik Pria Kurniawan Alias Piko, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti kepada Terdakwa I Taufik Pria Kurniawan Alias Piko Bin Mujito sebesar Rp 30.000.000, Terdakwa II Arip Wibowo Bin Hadi Suyitno sebesar Rp 29.098.000, Terdakwa III Fonny Agita Rizjki Bin Sugiri sebesar Rp 55.000.000.

“Jika para Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan,” ujar Majelis Hakim di sidang perkara nomor 113/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan di persidangan oleh JPU Kejari Madiun, yakni selama 5 tahun. JPU Kejari Madiun. Ario Wibowo juga menuntut agar Taufik Pria Kurniawan Alias Piko, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki, masing-masing untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 38.032.666,7 dengan total keseluruhan sejumlah Rp. 114.098.000.

Baca Juga: Akibat Pekerjaan Swakelola di Desa Warurejo Dialihkan ke Pihak Ketiga, 2 Orang Dipidana

Dalam kasus ini, Taufik Pria Kurniawan Alias Piko, Arip Wibowo, dan Fonny Agita Rizjki sekitar Januari 2020 sampai dengan April tahun 2021 bertempat di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, telah mengerjakan kegiatan pembangunan Plengseng Afur/Talud dengan menggunakan Dana Hibah yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020. Seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Waru Manunggal yang diketuai oleh Sumarsono Bin Sadiman dengan Bendaharanya bernama Suwarno Bin Sastro Dimeja Towo. Tapi pekerjaanya dialihkan ke pihak ketiga.

advertorial

Dalam kegiatan pembangunan Plengseng afur/Talud RT 8-RT 9, terealisasi belanja penggunaan sebesar Rp. 178.902.000 dari total dana hibah tunai Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Pokmas Waru Manunggal sebesar Rp. 300.000.000. Mereka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Di sidang dengan nomor perkara yang berbeda, Sumarsono dan Suwarno dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2  (dua) bulan.

Baca Juga: Akibat Pekerjaan Swakelola di Desa Warurejo Dialihkan ke Pihak Ketiga, 2 Orang Dipidana

Dalam kasus ini, Unit Tipikor Polres Madiun menetapkan 5 orang tersangka. Yakni Taufik Pria Kurniawan Alias Piko Bin Mujito, Arip Wibowo Bin Hadi Suyitno, Fonny Agita Rizjki Bin Sugiri, Sumarsono dan Suwarno.

Kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (*)

Editor : Syaiful Anwar