Akibat Pekerjaan Swakelola di Desa Warurejo Dialihkan ke Pihak Ketiga, 2 Orang Dipidana
Sumarsono dan Suwarno dijadikan tersangka oleh Unit Tipikor Polres Madiun. Kasus yang menjadikannya tersangka ialah penyimpangan pengelolaan dana hibah tunai pembangunan talud di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Total yang jadi tersangka ada 5 orang.
Tiga orang tersangka lainnya ialah Taufik Pria Kurniawan Alias Piko Bin Mujito, Arip Wibowo Bin Hadi Suyitno, dan Fonny Agita Rizjki Bin Sugiri.
Baca Juga: 3 Koruptor Dana Hibah di Desa Warurejo Divonis 3 Tahun Penjara
Kelima tersangka melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.
Setelah melalui pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, kedua tersangka disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang teregister dalam perkara nomor 112/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby.
Proses sidang terhadap Sumarsono dan Suwarno masuk ke agenda putusan pada Kamis, 09 Januari 2025. Majelis Hakim dalam sidang di perkara penyimpangan pengelolaan dana hibah tunai pembangunan talud di Desa Warurejo terdiri dari Ferdinand Marcus Leander (Ketua), lalu Abdul Gani dan Pultoni sebagai anggota Hakim.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa Sumarsono dan Suwarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Oleh karena itu, Sumarsono dan Suwarno dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan.
“Menghukum pidana tambahan kepada Terdakwa II Suwarno Bin Sastro Dimeja Towo membayar uang pengganti sebesar Rp 7.000.000 yang diperhitungkan dari uang tunai yang telah disita dari Rekening BRI No rek. 634601012987539 a.n. Suwarno sebesar Rp 7.000.000,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Mantan Staf Sekretariat DPRD Ngawi Divonis 1,6 Tahun
Dalam perkara ini, Sumarsono Bin Sadiman bersama-sama dengan Suwarno Bin Sastro Dimeja Towo, lalu Taufik Pria Kurniawan Alias Piko Bin Mujito, dan saksi Arip Wibowo Bin Hadi Suyitno serta Fonny Agita Rizjki Bin Sugiri (yang ketiganya diajukan dalam perkara terpisah), sekitar Januari 2020 sampai dengan April tahun 2021, bertempat di Desa Warurejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, telah melakukan Pengelolaan Dana hibah yang berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air (PU SDA) Tahun Anggaran 2020.
Dana hibah tersebut seharusnya dilaksanakan secara swakelola, namun oleh para Terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaannya dialihkan kepada pihak ketiga (Saksi Taufik Pria Kurniawan Alias Piko, Saksi Arip Wibowo dan Saksi Fonny Agita Rizjki) sehingga bertentangan dengan :
(1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Baca Juga: Ketua Pokmas Telaga Saksi Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Dana Hibah
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
(3) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peratuean Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
(4) Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 900/0329/NPHD/104.5/2020 tanggal 10 Desember 2020 Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. (*)
Editor : Syaiful Anwar