Polres Labuhanbatu menetapkan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial AH (50 tahun), sebagai tersangka
Polres Labuhanbatu menetapkan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial AH (50 tahun), sebagai tersangka