Dukung program Asta Cita Presiden RI, Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Karimun musnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan periode 2022–2024. B
pemusnahan barang ilegal
Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 3,9 Miliar
Bea Cukai Morowali gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Kamis (12/12/2024). Pemusnahan ini
Bea Cukai Pantoloan Musnahkan dan Ungkap Peredaran Barang Ilegal
Bea Cukai Pantoloan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah pengawasannya. Berbagai langkah tegas telah diambil,
Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
Bea Cukai Madura menggelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan berupa rokok dan miras ilegal, di Aula KPPN Pamekasan, pada Rabu
Bea Cukai Merilis Capaian Penindakan Tahun 2024 di Aceh
Dukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh gelar pemusnahan barang hasil penindakan dan rilis capaian
Bea Cukai Kudus Musnahkan 5,64 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Kudus memusnahkan 5,64 juta batang rokok ilegal, pada Rabu (04/12/2024). Pemusnahan dilaksanakan dengan cara membakar sebagian rokok ilegal yang
Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024
Bea Cukai Juanda gelar konferensi pers pengungkapan hasil penindakan periode Januari sampai November 2024 dan pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN),
Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Bea Cukai Tanjung Emas musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari barang kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor.
Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Bernilai 318 Juta Rupiah
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Papua dan Bea Cukai Sorong bersama aparat penegak hukum (APH) dan berbagai unsur pemerintah di wilayah Provinsi Papua
Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 86 Miliar
Bea Cukai Juanda menginformasikan bahwa selama periode Januari hingga November 2024 telah dilakukan 422 (empat ratus dua puluh dua) tindakan terhadap barang