Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan di Kecamatan XIII Koto Kampar
Unit Peindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (PPA SatReskrim) Polres Kampar menangkap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur pada Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban karena sudah mencabuli korban yang masih dibawa umur.
Pelaku berinisial SY (22 tahun), warga Kecamatan XIII Koto Kampar. SY ditangkap saat berada di bengkelnya. Sedangkan korban berinisial J (14 tahun) yang laporkan oleh orang tua korban berinisial NO (35 tahun) ke Polres Kampar pada pada Rabu (12/2/2026).
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan bahwa pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2025.
"Dan pertama kali pelaku mencabuli pelaku pada Kamis (19/6/2025) lalu. Pelaku sudah mencabuli korban layaknya suami istri, itupun berulang kali," kata Kasat Reskrim Polres Kampar.
Terbongkarnya perbuatan pelaku ini pada Minggu (9/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB. Inisial SU datang ke rumah korban yang memberitahukan bahwa telah melihat korban bersama pelaku berada di dalam rumah berduaan.
"SU memanggil dan menanyakan apa yang dilakukan di rumah tersebut, lalu korban mengaku telah berhubungan badan berulang kali dengan pelaku. Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke ke Polres kampar membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Kampar.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Kanit PPA Polres Kampar, AIPDA Syamsul Bahri bersama tim unit PPA Polres Kampar melakukan penyelidikan dan melengkapi barang bukti.
"Barang bukti lengkap, Unit PPA langsung mencari keberadaan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kampar.
Selanjutnya, Kanit PPA Polres Kampar, AIPDA Syamsul Bahri yang di-backup oleh Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar, IPDA Syafrianto beserta anggotanya langsung menuju ke Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, untuk mencari keberadaan pelaku.
"Setelah dilakukan pencarian, Tim Unit PPA Polres Kampar menemukan pelaku yang sedang berada di depan bengkel milik pelaku. Sekira pukul 11.30 WIB, pelaku langsung di amankan," terang Kasat Reskrim Polres Kampar.
Selanjutnya Tim PPA Satreskrim Polres Kampar membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 415 huruf b KUHP," tegas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala. (*)
Editor : Redaksi