Kuasa Hukum, Yessi Irmadani, Iskandar Halim mengajukan surat perlindungan hukum ke beberapa intasi negara terkait pasien ANP (8 tahun), anak dari Yessi
RS Eka Hospital Bekasi
Tidak Terima Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Pasien RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding
Yesi Irmadani (24 tahun) menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dengan Nomor
Eksepsi PT Pelita Reliance Internasional Hospital Mewakili RS Eka Hospital Ditolak Pengadilan Negeri Cikarang
Gugatan Yessi Irmadani selaku orang tua dari pasien ANP (8 tahun) tentang dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah, Kabupaten Bekasi,
RS Eka Hospital Harapan Indah Bekasi Digugat Orang Tua Pasien Senilai Rp 3 Miliar
Sidang gugatan dugaan pelayanan buruk Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Harapan Indah di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terhadap pasien berinisial ANP (8
Sidang Gugatan ke RS EHI Bekasi Digelar ke 15 Kali, Tergugat Tidak Bawa Legal Standing
Sidang gugatan pelayanan buruk atau tidak profesional menangani pasien anak berusia 8 bulan oleh Rumah Sakit (RS) EHI, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat
RS Eka Hospital Bekasi Digugat oleh Keluarga Pasien
Rumah Sakit (RS) Eka Hospital di Jalan Harapan Indah Boulevard, Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), digugat