Tidak Terima Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Pasien RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Reporter : -
Tidak Terima Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Pasien RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding
Kuasa Hukum dari Yesi Irmadani
advertorial

Yesi Irmadani (24 tahun) menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, dengan Nomor 225/Pdt.G/2023/PN Ckr yang dituding tidak berpihak kepadanya.

Upaya hukum banding yang sedang ditempuh oleh Ibu dari ANP (8 tahun), pasien yang diduga menjadi korban malpraktek Rumah Sakit (RS) Eka Hospital Bekasi, disebabkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang tidak mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Rumah Sakit (RS) Eka Hospital, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi.

Baca Juga: Eksepsi PT Pelita Reliance Internasional Hospital Mewakili RS Eka Hospital Ditolak Pengadilan Negeri Cikarang

Yesi Irmadani yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari Kantor Advokat Iskandar Halim Munthe, kepada media mengatakan, upaya hukum banding yang sedang dilakukan ini adalah sebuah upaya untuk menguji putusan tersebut.

"Kami mengajukan banding karena Majelis Hakim PN Cikarang telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya yang meminta agar dokter yang menangani pasien 'ANP' ikut ditarik sebagai pihak Tergugat. Sementara, sudah jelas disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Rumah Sakit bahwa perbuatan yang dilakukan dokter dan perawat merupakan tanggung jawab rumah sakit," kata Iskandar Halim, di Jakarta, pada Kamis (26/9/2024).

Iskandar menambahkan, putusan Majelis Hakim PN Cikarang itu sangat bertolak belakang dengan UU Rumah Sakit nomor 44 tahun 2009 Pasal 32 (q) yang menyebutkan bahwa, setiap pasien mempunyai hak, salah satunya adalah menggugat dan atau menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

Baca Juga: RS Eka Hospital Harapan Indah Bekasi Digugat Orang Tua Pasien Senilai Rp 3 Miliar

"Selain itu, dalam Pasal 46 juga disebutkan, bahwa rumah sakit harus bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit," ujar Iskandar seraya menegaskan agar putusan judex facti tingkat pertama tersebut harus diperbaiki oleh judex facti tingkat banding.

"Dalam gugatan ini, kami meminta tuntutan ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar kepada RS Eka Hospital atas perbuatan melawan hukum yang telah mereka lakukan," tegas Iskandar.

Baca Juga: Sidang Gugatan ke RS EHI Bekasi Digelar ke 15 Kali, Tergugat Tidak Bawa Legal Standing

Menimpali hal tersebut, Kuasa Hukum Yesi Irmadani lainnya R. Wijaya Sigalingging, menyampaikan agar permohonan banding yang sedang ditempuh kliennya dapat diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

"Kami meminta kepada Majelis Hakim Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk mengabulkan permohonan banding kami. Karena sudah jelas dan terbukti disebutkan dalam UU Rumah Sakit Nomor 44 tahun 2009, bahwa pihak rumah sakit harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian yang dilakukan oleh para medis dan dokter rumah sakit tempat mereka bekerja," tandasnya. (anhar)

Editor : Bambang Harianto