RS Eka Hospital Bekasi Digugat oleh Keluarga Pasien
Rumah Sakit (RS) Eka Hospital di Jalan Harapan Indah Boulevard, Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), digugat oleh orang tua pasien bernama Yessi Irmadani ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Gugatan dilakukan karena RS Eka Hospital diduga memberikan pelayanan buruk terhadap anaknya inisial ANP (8 tahun).
Kuasa Hukum Yessi Irmadani, Iskandar Halim mengatakan, pada 10 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, kliennya membawa anaknya yang sedang sakit panas tinggi, muntah, buang-buang air atau mencret, flu, dan batuk je Rumah Sakit Eka Hospital.
Baca Juga: Terkait Dugaan Malpraktek, Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum
"Sesampainya di RS Eka Hospital, Yessi Irmadani menuju ruang Intalasi Gawat Darurat (IGD) agar anaknya segera mendapatkan pengobatan sekaligus didaftarkan secara administrasi sebagai pasien dan berharap langsung ditangani Dokter anak. Namun, sudah ditunggu cukup lama, dokter anak tidak kunjung datang untuk menangani anaknya.
Kemudian, sebut Iskandar, orang tua korban melalui perawat melakukan pemeriksaan terhadap anaknya dengan terlebih dahulu, mulai dari ditimbang berat badan dan diukur tinggi anak, pada saat itu berat badan anaknya 6,9 kg dan tinggi badan 66 cm.
"Setelah lama menunggu, Dokter tidak kunjung datang kemudian dokter umum memangil klien kami untuk masuk ke dalam ruangannya," terang Iskandar.
Iskandar menyebutkan, menangani dan memeriksa anak tersebut ialah dokter umum bukan dokter spesialis anak yang semestinya datang untuk menangani anak tersebut. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap anak tersebut oleh dokter umum.
Baca Juga: Tidak Terima Putusan Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Pasien RS Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding
Dokter umum menyatakan bahwa anak kliennya mengalami dehidrasi dan menyarankan anak kliennya dirawat inap.
Pada saat anaknya makan atau menyusui langsung dimuntahkan dan tidak dapat dicerna. Jadi asupan tidak ada masuk satu pun ke dalam tubuh anaknya.
"Atas saran dokter umum dilakukan tindakan terhadap anak untuk dilakukan infus karena kata dokter dehidrasi. Kemudian klien kami menerima permintaan dokter tersebut. Melalui perawat melakukan tindakan memasukan jarum pemasangan infus pada tangan sebelah kiri, tangan kanan, disaksikan oleh keluarga. Namun, pemasangan jarum infus gagal," jelas Iskandar.
Iskandar menuturkan, orang tua korban dan keluarganya menunggu dokter anak tidak kunjung datang. Ketika pukul 02.00 WIB, korban dan orang tuanya pulang ke rumah. Karena sudah kecewa tidak hadirnya dokter anak, keesokan hari korban dibawa orang tuanya ke Rumah Sakit Polri Keramat Jati untuk perawatan dan si anak sembuh.
Adapun tim pengacara korban yang mengajukan gugatan, yaitu Iskandar Halim, Robert CH Sitorus, Janferdi Purba, Yanpytua H Manihuruk, Firmansyah, Mustaqim Almond, Hendri Marianto Lumban Tobing, Andy Roganda Simarmata, Kristian Mamengkas Karamoy, Akhyar, R Wijaya Galingging, Liberti Pangihutan Manihuruk, Oktoberiandi, Oli Yusman, Alex Wahyudi, Mulyana Eka, Wahyu Nugraha, Agustinus Thomas Saragih, dan Mahfud. (Anhar Rosal)
Editor : Syaiful Anwar