Bripka Sujoko (38 tahun) terancam hukuman penjara selama 1 tahun karena diduga jadi pelaku penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel,
tambang di Desa Punggulrejo
Usaha Pencucian Pasir di Desa Punggulrejo Diduga Tanpa Izin, Perlu Ditertibkan
Aktivitas usaha pencucian pasir (pengolahan dan pemurnian) diduga tanpa dilengkapi perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) atau aturan