Polres Tuban Mulai Sidik Kasus Tambang Ilegal Milik Mantan Kepala Desa

avatar Anang Supriyanto
  • URL berhasil dicopy
Tambang yang dikelola Tulus Mulyono. (Foto : ist)
Tambang yang dikelola Tulus Mulyono. (Foto : ist)
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resort (Polres) Tuban mulai melakukan penyidikan terhadap kasus tambang galian c yang berlokasi di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Kasus tambang ilegal ini dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban setelah cukup bukti.

Dari sumber informasi yang diterima Lintasperkoro.com pada Sabtu, 12 Juli 2025, penyidikan dilakukan sejak Sabtu, 5 Juli 2025. Artinya, bakal ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di Desa Punggul Rejo.

“Ya sudah naik sidik. Terlapornya ialah inisial TM, seorang mantan Kepala Desa” kata sumber Lintasperkoro.com pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Ditelusuri lebih lanjut, inisial TM yang dimaksud ialah Tulus Mulyono, warga Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Tulus Mulyono bukan sosok yang baru di usaha tambang di Kabupaten Tuban. Tulus Mulyono merupakan penambang kawakan di Kabupaten Tuban dan sudah menjalankan aktivitas tambang lebih dari 3 tahun.

Jenis material tambang yang diusahakan oleh Tulus Mulyono berupa limestone. Area tambang yang diusahakan oleh Tulus Mulyono diduga berada di area Perhutani tepatnya masuk dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Parengan, Kabupaten Tuban. Akibat pertambangan tersebut, terjadi kerusakan area hutan dengan kisara 133 hektar (ha).

“Tambang pak TM sempat mandeg (berhenti) sesaat pada Februari 2025. Saat itu Tim dari Bareskrim Polri turun. Tidak lama kemudian, buka lagi,” kata sumber Lintasperkoro. com.

cctv-mojokerto-liem

Karena diduga melakukan penambangan galian c tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Tulus Mulyono dikenakan dengan Pasal 158 Jo pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

“Tunggu Polres Tuban saja untuk mengumumkan resmi tentang status TM ini, apakah sudah tersangka apa belum. Yang pasti kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, tidak membantah jika Satreskrim Polres Tuban telah menangkap Tulus Mulyono. Tentang informasi lebih lengkap terhadap penangkapan Tulus Mulyono, AKP Dimas Robin Alexander enggan membocorkannya.

Dia meminta agar menununggu rilis resmi dari Polres Tuban. Rencananya, rilis penanganan kasus tambang ilegal tersebut akan dilakukan pada pekan depan. (*)