Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menangkap dan mentersangkakan 3 orang. Ketiganya
tambang ilegal
Penertiban Tambang Ilegal di Bolaang Mongondow Selatan Jangan Cuma Wacana
Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sudah menyatakan sikap menolak aktivitas tambang ilegal (PETI) yang
Janji Palsu DPRD Bolsel: Mosi Tidak Percaya Dewan Pengkhianat Rakyat
Tepatnya pada 15 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) secara terbuka berjanji kepada publik—khususnya kepada m
Polres Blitar Kota Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Bladak
Penertiban terhadap tambang pasir ilegal dilakukan oleh Polres Blitar Kota pada Kamis (30/1/2025). Lokasi tambang pasir ilegal yang ditertibkan berada di
Kapolres Bangka Tengah Memimpin Penertiban Tambang Ilegal
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, beserta anggota dan instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban penambang ilegal serta tiang Saluran
Sat Reskrim Simalungun Peringatkan Penambang Ilegal : Tak Ada Toleransi
Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penyelidikan terkait dugaan kegiatan penambangan pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II,
Karena Tambang Ilegal Dibiarkan, Pendapatan Pemkab Gresik dari Pajak MBLB Cuma 19,20%
Bisa jadi, maraknya tambang ilegal yang dibiarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik ataupun Satreskrim Polres Gresik, menjadi salah satu penyebab
Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Dugaan Tambang Ilegal di Bandar
Polres Simalungun menunjukkan kesigapannya dalam merespon aduan masyarakat terkait dugaan kegiatan tambang batu ilegal di Huta 1 Kelurahan Bandar Rakyat,
Penambang Ilegal di Desa Gambiran Diadili di Banyuwangi
Usaha tambang jenis galian c yang dijalankan Nely Rahmawati di Dusun Setembel, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, terhenti di tangan
Yayak Dipidana 5 Bulan Penjara di Kasus Tambang Ilegal Banyuwangi
Sepak terjang Lukman Hidayat alias Yayak sebagai penambang ilegal di Kabupaten Banyuwangi, berakhir di penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana