Jaksa Banding Atas Vonis Penambang Ilegal di Desa Winong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal memilih banding atas vonis Majelis Hakim yang dijatuhkan kepada Terdakwa Sudarmoko alias Moko Bin Subali (almarhum). Sudarmoko merupakan terdakwa dalam kasus penambang ilegal di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal sebelumnya menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap Sudarmoko alias Moko karena melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 melanggar pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim ialah Pulung Yustisia Dewi.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Sudarmoko alias Moko dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Sudarmoko alias Moko merupakan Terdakwa penambangan ilegal di Desa Winong. Dia sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah lahan tambangnya digrebek pada Rabu, 5 November 2025. Dalam penggrebekan tersebut, 2 unit excavator diamankan.
Dari hasil penyidikan, Sudarmoko alias Moko melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yaitu tanpa ada izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan. (*)
Editor : Bambang Harianto