Mantan Caleg Jadi Tersangka Kasus Tambang di Panceng Gresik
Penanganan kasus tambang jenis galian c di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang diduga tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atau Surat Izin Usaha Pertambangan Batuan atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memasuki babak baru. Sebelumnya, tambang di wilayah Panceng tersebut digrebek oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin siang, 11 Mei 2026.
Lebih dari 10 orang yang diamankan oleh Tim dari Dittipidter Bareskrim Polri. Mereka terdiri dari sopir dump truk pengangkut tambang, checker, pemilih lahan, pengelola tambang, dan beberapa pekerja tambang. Kabar terbaru dari penanganan kasus tambang ilegal tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan beberapa tersangka.
Informasi tersebut disampaikan seorang narasumber kepada media Lintasperkoro pada Jumat, 22 Mei 2026. Disebutkan oleh narasumber tersebut, salah satu dari sekian pelaku tambang di Kecamatan Panceng yang sudah jadi tersangka ialah Syafrudin Prawiro Utomo alias Rudi.
“Rudi ini adiknya Kharis. Dia asli Paciran, Kabupaten Lamongan. Pernah jadi Caleg (Calon Legislatif) dari Partai Golkar ikut dalam kontestasi Pileg (pemilihan legislatif) tahun 2024 lalu. Dia maju sebagai caleg dari wilayah dapil (daerah pemilihan) 5 Lamongan (Paciran, Brondong, Solokuro),” sebut narasumber Lintasperkoro.
Terhadap para tersangka, Dittipidter Bareskrim Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 20 KUHPidana. Ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Mereka ditersangkakan setelah gelar perkara usai puluhan orang diperiksa di Polsek Panceng. Lalu terbit SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) nomor : B/SPDP/86 N/RES.5.5./2026/Tipidter. Dan barulah dinaikkan lagi kasusnya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Dittipidter Bareskrim Polri memeriksa 35 orang yang terlibat dalam pertambangan diduga tanpa izin atau ilegal di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Pemeriksaan dilakukan di Polsek Panceng.
Selain pemeriksaan terhadap pekerja maupun pengelola pertambangan di Desa Banyutengah, Dittipidter Bareskrim Polri juga mengamankan sejumlah alat bukti. Diantaranya sejumlah dump truk, alat berat berupa excavator, dan lainnya. Beberapa alat bukti dipasang Police Line atau garis polisi. (*)
Editor : Bambang Harianto