Sepak terjang Lukman Hidayat alias Yayak sebagai penambang ilegal di Kabupaten Banyuwangi, berakhir di penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
tambang ilegal
Hartono, Penambang Ilegal di Banyuwangi Dihukum 4 Bulan Penjara
Akibat menjalankan usaha tambang tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau ilegal di Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Hartono harus
Penjara 10 Bulan Bagi Wahyudi, Penambang Ilegal di Desa Bedewang
Awal tahun 2025 menjadi hari yang buruk bagi Wahyudi. Hari-harinya harus dijalani di dalam penjara setelah Kurnia Mustikawati selaku Ketua Majelis Hakim
Matburi, Penambang Ilegal di Banyuwangi, Divonis 6 Bulan Penjara
Akhirnya sidang dengan terdakwa Matburi berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi membacakan putusan atau vonis pada Selasa, 24 Desember
Ratusan Warga Desa Sumberrejo Demo Menolak Tambang Galian C
Lebih dari 600 warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara, menggelar demonstrasi pada Jumat (10/1/2025). Sasaran mereka ialah Balai Desa
Satreskrim Polresta Padang Tangkap Pelaku Tambang Ilegal di Gunung Sarik
Satreskrim Polresta Padang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Disebutkan
Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap 5 Penambang Ilegal
Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama personil dari Satreskrim Polres Nagan Raya
Ditreskrimsus Polda Banten Usut Galian C Diduga Tanpa IUP di Desa Mekarsari
Penambangan galian c di Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, diduga tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).
Urugan di Desa Kedanyang Disupplai dari Galian C Ilegal, Polres Gresik Diminta Menertibkan
Pekerjaan pengurugan lahan di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, diduga materialnya disupplai dari galian c yang tidak dilengkapi
Operasi Tambang Galian C Di Desa Ringintunggal Ditolak Warga
Warga Desa Ringintunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, khususnya warta Rukun Tetangga (RT) 10 menolak keberadaan usaha tambang galian c ilegal di