Keberadaan tambang sepatutnya memberi kesejahteraan bagi warga yang hidup di sekitarnya. Tapi, di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur,
tambang
2 Pelaku Tambang Ilegal Asal Mojokerto Divonis Bersalah
Shodik (47 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun), dua penambang galian c ilegal di Dusun Ponggok, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, divonis
Sat Polairud Polres Bangka Barat Menertibkan Aktivitas Penambangan
Pada hari Senin, 13 November 2023, sekira pukul 13.00 WIB, Kasat Polairud Polres Bangka Barat beserta personel Sat Polairud melaksanakan penertiban
Marak Tambang Ilegal di Gresik, Pushuknas : Polres Gresik Ngapain Aja?
Maraknya pertambangan ilegal di Kabupaten Gresik menjadi perbincangan publik. Belum ada upaya penertiban ataupun penegakan hukum terhadap tambang ilegal di
Aktivitas Tambang Liar di Desa Metatu, Gresik
Tambang ilegal atau liar (tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan) di Dusun Medangan, Desa Metatu, Kabupaten Gresik, masih berkegiatan. Yang membuat heran,
Video Lokasi Tambang Galian C di Kecamatan Panceng, Gresik
Keberadaan tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng menjadi persoalan dilematis, yang kegiatannya berdampak buruk terhadap lingkungan, baik berpotensi
Tanggapan PT PLN Atas Potensi Robohnya SUTET Imbas dari Tambang di Panceng
Aktivitas pertambangan atau galian c di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang lokasinya hanya berjarak sekian meter dari Saluran udara tegangan
Sikat Tambang Nikel Ilegal Di Kolaka Sultra, Direktur Dan Komisaris PT AG Ditangkap
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan
Orang Dekat Penguasa Gresik di Lingkaran Penambang Tanah Negara di Wilayah Panceng
Sulitnya memberantas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, tidak lepas dari campur tangan beberapa nama yang disebut dekat penguasa di
Sidang ke 4, 2 Penambang Ilegal di Mojokerto Terancam 5 Tahun Penjara
Shodik (57 tahun) dan Samsul Huda (37 tahun) harus duduk di kursi pesakitan karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di Dusun