Tambang Galian C Ilegal Jadi Salah Satu Penyebab PAD Gresik Sulit Capai Target

Reporter : -
Tambang Galian C Ilegal Jadi Salah Satu Penyebab PAD Gresik Sulit Capai Target
Struktur PAD Gresik
advertorial

Pantas saja Pendapat Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sangat minim pencapaiannya. Salah satunya disebabkan oleh pembiaran terhadap pertambangan galian c ilegal.

Tambang ilegal di Kabupaten Gresik masih marak, diantaranya berada di wilayah Kecamatan Panceng, Wringinanom, Balongpanggang, dan Cerme. Keberadaan tambang ilegal di Gresik tersebut dikritisi oleh Agus Subekti dari Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat (GEMPAR) Jawa Timur. 

Baca Juga: Hendak Liputan Tambang di Tuban, Wartawan Dikeroyok 4 Orang dan Dibacok Pakai Parang

Ditegaskan Agus, tambang ilegal tersebut menyebabkan PAD Gresik boncos. Hal itu dikarenakan tambang ilegal tidak membayar retribusi atau pajak ke Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

"Tidak bayar pajak. Jalan yang dilalui biasanya jalan paving atau jalan desa yang bisa rusak jika dilewati dump truk pengangkut tambang. Jalan tersebut dibangun dari pajak, sedangkan yang berpotensi merusak jalan ialah pelaku yang menjalankan usaha tambang secara ilegal," tegas Agus, Kamis 24 Oktober 2024.

Baca Juga: Wahyu Urip Budihanto Jadi Terdakwa Penambangan Ilegal di Tuban

Agus menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Bupati Gresik Nomor 34 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), harusnya usaha tambang ilegal dikenakan retribusi sebesar 20 persen.

"Karena ilegal, potensi pendapatan yang seharusnya masuk ke kas daerah jadi bocor," ujar Agus.

Baca Juga: 3 Pelaku Tambang Ilegal Jadi Tersangka

Agus menyebutkan, dari struktur APBD Gresik per 20 Oktober 2024, Retribusi Daerah Gresik cuma Rp 88,79 miliar dari target Rp 235,34 miliar atau 37,73%. Dan untuk Pajak daerah sebesar Rp 693,74 miliar dari target Rp Rp 1.033,70 triliun atau 67,11%.

"Pencapaian PAD dilihat dari kinerjanya sangat rendah. Bahkan di sisa 2 bulan terakhir di tahun 2024, terancam tidak capai target. Artinya, Pemkab Gresik bersama Polres Gresik serta instansi yang berwenang harus tegas memberantas tambang ilegal di Gresik. Selain merusak lingkungan, kebocoran PAD sangat jelas," ucap Agus. (*)

Editor : Bambang Harianto