Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian, Polsek Lambu membubarkan aktivitas sabung ayam di Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 13.10 WITA. Penertiban dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya praktik sabung ayam di Desa Melayu.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasi Humas, Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan bahwa pembubaran ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lambu, IPTU Syarifuddin.
Baca juga: 3 Polsek Jajaran Polresta Sidoarjo Gagal Tangkap Pelaku Perjudian Sabung Ayam
“Pembubaran dan pembongkaran arena sabung ayam ini merupakan tindak lanjut atas laporan warga. Kami langsung merespons dengan mendatangi lokasi, membubarkan aktivitas perjudian tersebut, serta melakukan pembongkaran dan pembakaran gelanggang sabung ayam,” terang Ipda Baiq Fitria.
Baca juga: Polres Kepulauan Sitaro Tangkap 8 Orang di Arena Sabung Ayam di Tagulandang
Arena sabung ayam yang dibongkar berada di wilayah Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Dalam aksi tersebut, personel Polsek Lambu juga mengamankan situasi agar pembubaran berlangsung aman dan tanpa perlawanan.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan warga.
Baca juga: Polres Tegal Tangkap 1 Orang di Arena Sabung Ayam di Wangandawa
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun dan turut serta menjaga ketenangan di lingkungan masing-masing. Segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : S. Anwar