Pembeli Motor Mengaku Dirugikan, BPKB Tak Kunjung Diberikan oleh Ikke Septianti

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Honda Stylo nopol AE 5684 JBL yang dibeli istri Agus dari Ikke Septianti
Honda Stylo nopol AE 5684 JBL yang dibeli istri Agus dari Ikke Septianti
grosir-buah-surabaya

Seorang pria bernama Agus Arrizal merasa dirugikan setelah membeli 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna putih tahun pembuatan 2026, nomor polisi (nopol) AE 5684 JBL. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut atas nama Yuli Susanti, alamat Dusun Mloso, Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Dia membeli secara tunai dengan harga yang disepakati sebesar Rp 26 juta dari ke Ikke Septianti (34 tahun), warga Desa Bogem, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Menurut Agus Arrizal, pembayaran dilakukan sebanyak 2 kali. Pertama pada tanggal 20 Mei 2026 sebesar Rp 2,5 juta untuk uang muka atau down payment (DP) pembelian motor Honda Stylo. Pembayaran kedua untuk pelunasan pada 28 Mei 2026 sebesar Rp 23,5 juta. Seluruh pembayaran tersebut dilakukan via transfer ke rekening BRI atas nama Ikke Septianti.

Setelah bayar lunas, sepeda motor Honda Stylo berikut STNK dikirim oleh Ikke Septianti ke alamat istri Agus Arrizal melalui melalui jasa Travel. Tapi sampai 23 September 2026 ini, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Stylo nopol AE 5684 JBL tak kunjung diterima oleh Agus Arrizal maupun istrinya.

"Istri saya yang beli sepeda motor Honda Stylo ke Septi dengan BPKB-nya seharga 26 juta sejak Mei 2026 lalu. Tapi sampai sekarang ini, yang datang hanya sepeda motornya. Untuk BPKB-nya nihil. Septi ditanya banyak alasan," kata Agus Arrizal kepada wartawan pada Rabu, 23 September 2026.

Karena tak kunjung ada kepastian atas BPKB Honda Stylo nopol AE 5684 JBL, dia akan mengambil upaya hukum terhadap Ikke Septianti karena merasa dirugikan dan menduga telah menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli motor tersebut. Namun terlebih dahulu akan melakukan somasi. Jika somasi diabaikan dan BPKB tak diserahkan, akan dilanjut ke pelaporan Kepolisian.

"Dalam kesepakatan awal, Septi menjanjikan BPKB akan diserahkan setelah transaksi. Tapi nihil," katanya.

Dia berharap, sebelum mengambil langkah hukum ke Kepolisian, Ikke Septianti segera memberikan BPKB atau menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Apabila tidak ada penyelesaian, dia mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum dengan membawa bukti-bukti transaksi, termasuk bukti pembayaran, percakapan, serta dokumen kendaraan yang dimiliki. (*)