Citra “Polisi untuk Masyarakat” yang jadi tema dalam perayaan Hari Bhayangkara ke-79 dinodai oleh adanya oknum yang bergelut dalam lingkaran tambang galian c tanpa dilengkapi izin usaha. Seperti Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Oknum Polisi berinisial D tersebut diduga berada di balik aktivitas usaha tambang ilegal yang berada di Desa Laren Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Aktivitas usaha tambang ilegal di Desa Laren Wetan disebut telah beroperasi selama 2 tahun lebih.
Baca juga: Bos Tambang Ilegal di Tuban Tak Terima Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan
“Selama itu pula, jangankan pelakunya diamankan oleh Polres Tuban atau Polda Jawa Timur. Malahan, kegiatannya semakin meluas. Pengaduan sudah sering ke Polres Tuban. Tidak ada respon,” ungkap inisial Ad, salah seorang yang memprotes adanya tambang ilegal di Desa Laren Wetan pada Rabu, 2 Juli 2025.
Ad mengungkapkan, pertambangan jenis galian c berupa batu kapur di Desa Laren Wetan bukanlah ativitas ghoib yang tidak kasat mata. Tambang di Desa Laren Wetan merupakan aktivitas terbuka yang dilihat oleh siapapun.
Yang membuat Ad bersama masyarakat penolak tambang di Desa Laren Wetan merasa heran adalah aktivitas usaha tambang di Desa Laren Wetan berjalan mulus. Dia menganggap, mustahil jika tambang di Desa Laren Wetan tidak punya bekingan aparat.
Baca juga: Oknum Polres Minahasa Tenggara Disidang Etik Polri
“Dan oknum aparat itu sendiri yang jadi pelakunya. Seharusnya jadi garda terdepan sebagai penegakan hukum terhadap tambang ilegal, sebaliknya oknumnya menjadi pelaku tambang ilegal. Apakah tema Hari Bhayangkara yaitu Polisi untuk Masyarakat, sesuai untuk masyarakat kecil yang butuh bantuan hukum terhadap aktivitas ilegal? Atau masyarakat yang dimaksud ialah masyarakat pelaku tambang ilegal?” tegas Ad.
Dari pantauan di lokasi, tambang di Desa Laren Wetan menggunakan excavator sebagai alat mengeruk. Sarana pengangkutnya ialah dump truk dengan kapasitas sekitar 8 kubik.
Baca juga: Tewaskan 2 Orang, Oknum Polisi di Mojokerto Cuma Divonis 1 Tahun Penjara
Excavator mengeruk gumuk berupa batu kapur kemudian dimasukkan ke atas bak dump truk. Terdapat puluhan dump truk yang digunakan untuk mengangkut material batu kapur dari lokasi tambang di Desa Laren Wetan.
“Kami harapkan tindakan tegas dari Bapak-bapak di Kepolisian untuk menertibkan tambang ilegal di wilayah Desa Laren Wetan,” harap Ad. (*)
Editor : Bambang Harianto