Polda Jawa Timur Terbitkan Surat Penyidikan di Kasus Perumahan Mojokerto

Reporter : Arif yulianto
Pemasaran dan promosi The Sun Mojosari.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan perumahan. Surat penyidikan diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur sejak akhir Mei 2025.

Terlapor dalam kasus yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 154 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ialah Jendik Nianto, dan kawan-kawan (dkk).

Baca juga: Kontraktor dari Surabaya Polisikan Ketua Yayasan SMK Internasional ke Polda Bali

Kasus ini pernah menggemparkan masyarakat Kabupaten Mojokerto. Pada Selasa (28/1/2025), puluhan orang yang sebagian besar terdiri dari ibu-ibu mendatangi kantor pemasaran PT Sumber Artha Kharisma selaku Developer perumahan The Sun Mojosari. Mereka merasa tertipu oleh PT Sumber Artha Kharisma.

Salah satu yang ikut hadir mendatangi kantor PT Sumber Artha Kharisma ialah Amalia Cici. Menurutnya, dia booking 1 unit rumah yang akan dibangun di The Sun Mojosari dengan developernya PT Sumber Artha Kharisma.

Amalia Cici tertarik booking 1 unit rumah karena harganya yang dinilai murah. Dia tahu harga tersebut dari promosi yang dilakukan oleh Akun Facebook “The Sun Mojosari”. Lokasi perumahan The Sun Mojosari di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

“Yang butuh rumah termurah SE Jawa timur

Datang dan buktikan langsung

UK 6x13 type 36/78 dan 7x13 type 45/91 hanya 100jutaan

Row jalan 7 meter

Listrik 1300 Watt

Lokasi sangat strategis

Depan masjid dan sebelah pondok pesantren

Kawasan pabrik

Baca juga: Mau Lunasi Pinjaman di BPR Tumpang Prima Artorejo, Achmad Yuda Afrianto Ketipu

Dekat wisata”

Demikian isi promosi Akun Facebook “The Sun Mojosari”.

“Promo di Facebook harganya memang lebih murah dari pada (perumahan) yang lain,” ungkap Amalia Cici pada Selasa lalu (28/1/2025).

Dikatakan Amalia Cici, setelah melakukan booking 1 unit perumahan di The Sun Mojosari, kemudian dia melunasinya seharga Rp 190 juta pada tahun 2022. Kepada Amalia Cici, pihak PT Sumber Artha Kharisma menerangkan jika rumah yang dibelinya yaitu bangunan rumah type A dengan luas 9×16 meter.

Selang beberapa lama, Amalia Cici menanyakan perihal realiasi bangunan rumah yang telah dibookingnya. Tapi pihak PT Sumber Artha Kharisma selaku developer The Sun Mojosari tidak bisa memastikan.

“190 juta sudah saya bayarkan semuanya. Sekarang rumah tidak ada, masih tanah saja,” ujar Amalia Cici.

Baca juga: Christiani Yuli Larasati Tipu Calon Konsumen Dealer Anyar Makmur Jombang

Rupanya tidak hanya Amalia Cici yang menagih realiasi bangunan rumah ke  PT Sumber Artha Kharisma selaku developer The Sun Mojosari. Kurang lebih ada 30 orang lain yang sudah melakukan booking dan pelunasan.

Hanifah juga bernasib sama dengan Amalia Cici. Pengakuan Hanifah, dia telah menyetorkan uang senilai 120 juta rupiah di hadapan Notaris kepada pihak PT Sumber Artha Kharisma. Setelah pelunasan itu, dia mendapati jika bangunan rumah yang dibookingnya hanya dibangun separuh.

Sedangkan sertifikat tanah masih menjadi atas nama salah satu pengembang bernama Jendik Nianto warga Kabupaten Sidoarjo yang kini tidak bisa dihubungi. Ia menuntut agar para pengembang dapat memecah sertifikat tersebut.

“Kita pengennya itu sertifikatnya dipecah, jadi kita bisa memiliki SHM (sertifikat hak milik) atas nama kita sendiri,” katanya.

Amalia Cici dan Hanifah menuntut agar bangunan rumah yang dibookingnya dirampungkan. Atau jika tidak, uangnya dikembalikan. Tapi pihak PT Sumber Artha Kharisma tidak bisa memenuhi tuntutan usernya.

Merasa tertipu, Amalia Cici dan Hanifah beserta korban lainnya melaporkan ke Polres Mojokerto dan Polda Jawa Timur. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru