Mau Lunasi Pinjaman di BPR Tumpang Prima Artorejo, Achmad Yuda Afrianto Ketipu

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
BPR Tumpang Prima Artorejo
BPR Tumpang Prima Artorejo
grosir-buah-surabaya

Nasib yang dialami Achmad Yuda Afrianto, ibarat pepatah : sudah jatuh tertimpa tangga. Sebab, Achmad Yuda Afrianto sudah diwarning oleh PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tumpang Prima Artorejo agar segera membayar pinjamannya, justru uang yang seharusnya dibayar pinjaman, malah kena tipu.

Achmad Yuda Afrianto kehilangan uang sebesar Rp 210 juta atas tinda penipuan tersebut. Pelaku penipuan ialah Axel Kharisma Setya Bagus P S, yang telah divonis pidana penjara selama 9 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.

“Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus P S tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHPidana,” kata Muslih Harsono selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang saat sidang putusan pada Rabu, 10 Desember 2025.

Sebelumnya, Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus P S dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun. Surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut, Dewangga Kurniawan. 

Dalam dakwaan disebutkan, kasus ini erawal dari adanya permasalahan tunggakan pinjaman di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tumpang Prima Artorejo yang dialami oleh Achmad Yuda Afrianto. Achmad Yuda Afrianto diharuskan membayar kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tumpang Prima Artorejo senilai Rp413.000.000. 

Dengan kondisi tersebut, kemudian Achmad Yuda Afrianto dan Nur Muhclison dikenalkan oleh Dewi Kharismatul Azizah dengan Terdakwa Axel Kharisma. Mereka membuat janji pada 4 Agustus 2024 untuk bertemu di café daerah Kepanjen, Kabupaten Malang.

Pada saat Achmad Yuda Afrianto, Nur Muhclison, Dewi Kharismatul Azizah bertemu dengan Terdakwa Axel Kharisma, setelah itu Achmad Yuda Afrianto dan Dewi Kharismatul Azizah menceritakan kepada Terdakwa Axel Kharisma permasalahan yang sedang terjadi dengan BPR Artorejo Tumpang.

Terdakwa Axel Kharisma mengatakan “Oh bisa ini mbak. Ini bisa dinego 50 persen sampek 60 persen”.

Nur Muhclison bertanya kepada Terdakwa Axel Kharisma, “Kira-kira berapa besaran nominal yang yang harus dibayarkan”.

Dijawab oleh Terdakwa Axel Kharisma, “Ya kurang lebih 210 sampek 220 juta mbak. Di bawah itu koyoke nggak bisa di bawah itu. Ini tak usahakan mbak”.

Achmad Yuda Afrianto dan Nur Muhclison memberikan berkas-berkas terkait permasalahan tersebut untuk dibaca oleh Terdakwa Axel Kharisma. Lalu Terdakwa Axel Kharisma mengatakan, “Oalah Artorejo ta. Aku wis tau nangani ndek sini mbak. Malah arep tak bakar kantore” (Oalah Artorejo ya. Aku pernah menangani disini mbak. Malah mau aku bakar kantornya).

Kemudian Nur Muhclison bertanya kenapa mau dibakar, Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus mengatakan, “Yo kasus koyok sampean iki. Wonge angel ditoto” (Ya kasusnya sama dengan kasusmu ini. Orangnya susah diatur).

Lalu Nur Muhclison bertanya bagaimana akhirnya, Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus menjawab, “Yo wis akhire aman. Wis mari mbak. Akhire pihak BPR kenek tak toto, gak sido tak obong” (Ya akhirnya sudah aman. Sudah selesai mbak. Akhirnya pihak BPR bisa diatur, tidak jadi dibakar).

Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus menyampaikan bahwa dia bisa membantu Achmad Yuda Afrianto dan Nur Muhclison untuk meringankan jumlah pembayaran pinjaman. Dengan penyampaian Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus tersebut, membuat Achmad Yuda Afrianto percaya bahwa Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus memang benar dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh Achmad Yuda Afrianto. 

Selanjutnya dengan alasan agar bisa segera melakukan negosiasi, kemudian Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus meminta kuasa dari Achmad Yuda Afrianto. Setelah itu Achmad Yuda Afrianto mentransfer sejumlah uang senilai Rp 3 juta sebagai DP (down payment) jasa Pengacara melalui rekening BRI atas nama Nur Muhclison pada 6 Agustus 2024 pukul 14.44 WIB ke rekening BRI atas nama Dewi Kharismatul Azizah. Uang tersebut dikirimkan oleh Dewi Kharismatul Azizah di hari yang sama sekira pukul 14.45 WIB ke rekening Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus senilai Rp 3 juta.

cctv-mojokerto-liem

Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Achmad Yuda Afrianto dan Nur Muhclison bertemu dengan Dewi Kharismatul Azizah dan Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus di café Kepanjen. Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus berkata bahwa dia akan bertemu dengan pihak BPR Tumpang Prima Artorejo dan meminta DP yang nantinya akan diberikan kepada pihak BPR Tumpang Prima Artorejo.

“Besok aku mau ketemuan sama pihak BPR, kalo bisa dibawain uang buat tanda jadi,” kata Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus.

Lalu Dewi Kharismatul Azizah bertanya berapa nominal DP yang harus dibayarkan. Dijawab oleh Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus, “Terserah mbak aja wis”.

Pada saat itu, Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus menyampaikan bahwa dia akan membuat surat permohonan ke BPR Tumpang Prima Artorejo untuk mendapatkan keringanan menjadi Rp 210.000.000. 

Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus mengabarkan bahwa hasil pertemuan dengan pihak BPR Tumpang Prima Artorejo yang menyampaikan bahwa permasalahan Achmad Yuda Afrianto bisa diselesaikan lewat jalur belakang.

Beberapa hari kemudian, Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus memberikan kabar kepada Achmad Yuda Afrianto bahwa dari tagihan sebesar Rp 413.000.000 BPR Tumpang Prima Artorejo memberikan keringanan pelunasan menjadi sebesar Rp210.000.000, dengan mengirimkan file PDF melalui Whatsapp kepada Nur Muhclison yang berisi surat pernyataan No:024/AK_Law/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dengan jangka waktu pelunasan maksimal 30 hari.

Dikarenakan Achmad Yuda Afrianto sangat percaya dengan Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus, sehingga dia mentransfer uang ke rekening BRI atas nama Dewi Kharismatul Azizah, dengan rincian Rp 10 juta pada Senin, 9 Agustus 2024, Rp 10 juta pada Kamis, 12 Agustus 2024, Rp 5.000.000 pada Jumat, 20 Agustus 2024, Rp 40.000.000 pada Sabtu, 28 Agustus 2024, Rp 145.000.000 pada Minggu, 29 Agustus 2024. Kemudian uang yang ditransfer oleh Achmad Yuda Afrianto, ditransfer lagi oleh Dewi Kharismatul Azizah ke rekening Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus.

Pada 1 Oktober 2024, datang pihak BPR Tumpang Prima Artorejo menanyakan mengenai pelunasan tunggakan pinjaman Achmad Yuda Afrianto, yang membuat Achmad Yuda Afrianto dan Nur Muhclison terkejut.

Achmad Yuda Afrianto dan Nur Muhclison menyampaikan bahwa sudah melakukan pembayaran pelunasan melalui Achmad Yuda Afrianto senilai Rp 210.000.000. Lalu Achmad Yuda Afrianto dan Nur Muhclison menunjukan file surat No:024/AK_Law/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dengan nominal pembayaran Rp 210.000.000.

Namun pihak BPR Tumpang Prima Artorejo melalui Ketut Sudana menyampaikan bahwa mereka sama sekali belum menerima pembayaran dari Achmad Yuda Afrianto. Ketut Sudana menyampaikan bahwa Terdakwa Axel Kharisma Setya Bagus memang membuat surat pernyataan keringanan pelunasan, namun bukan senilai Rp 210.000.000, melainkan Rp 350.000.000.

Ketut Sudana menunjukan surat Nomor : 024/AK_Law/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 dengan nominal yang harus dibayar Rp 350.000.000. 

Setelah itu Achmad Yuda Afrianto dan Nur Muhclison datang ke kantor BPR Tumpang Prima Artorejo untuk melakukan komunikasi dan meminta keringanan. Kemudian Achmad Yuda Afrianto dan Nur Muhclison diberikan keringanan pelunasan oleh BPR Prima Artorejo Tumpang senilai Rp 325.000.000. (*)