Christiani Yuli Larasati Tipu Calon Konsumen Dealer Anyar Makmur Jombang
Dua calon konsumen Dealer Anyar Makmur tertipu oleh Christiani Yuli Larasati, yang saat itu menjabat sebagai Sales Dealer Anyar Makmur
yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta nomor 162 Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya itu, Christiani Yuli Larasati dipidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Pidaha dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang dalam sidang yang digelar pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ivan Budi Santoso.
Majelis Hakim menyatakan, Christiani Yuli Larasati telah melanggar Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. Vonis terhadap Christiani Yuli Larasati tersebut berkurang 1 bulan dari tuntutan Jaksa. Jaksa menuntut Christiani Yuli Larasati dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Cara Christiani Yuli Larasati menipu calon konsumen Dealer Anyar Makmur Jombang berawal dari Yudo Edi bersama dengan Ani Suhartini hendak membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 ISS di Dealer Anyar Makmur. Yudo Edi beserta Ani Suhartini dilayani oleh Christiani Yuli Larasati selaku Sales.
Yudo Edi menanyakan harga sepeda motor Honda Vario 125 ISS yang hendak dibelinya, kemudian Christiani Yuli Larasati menjawab jika harganya sebesar Rp 26.200.000. Namun Christiani Yuli Larasati menyampaikan kepada Yudo Edi untuk memesan terlebih dahulu kendaraan tersebut, baru setelah dua minggu setelah pemesanan tersebut kendaraan dapat dikirim.
Selanjutnya Yudo Edi sepakat untuk membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 ISS dengan harga Rp 26.200.000. Selanjutnya pada Minggu, 29 Desember 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, Yudo Edi diminta oleh Christiani Yuli Larasati melakukan pembayaran terhadap pesanan unit kendaraan tersebut dengan cara Christiani Yuli Larasati meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 26.200.000 ke nomor rekening 11319313xx atas nama Christiani Yuli Larasati (Terdakwa).
Sebagai tanda jadi pemesanan, Christiani Yuli Larasati membuatkan kuitansi tanda bukti pembayaran yang berbunyi “sudah terima dari Yudo Edi banyaknya uang dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah tanda pemesanan Vario 125 ISS/BL yang ditandatangani atas nama KRIS (081333826244 tertanggal 29-12-24”.
Akan tetapi setelah dua minggu setelah Yudo Edi melakukan pembayaran, sepeda motor yang dipesan Yudo Edi tidak kunjung dikirim ke rumah Yudo Edi.
Yudo Edi bersama dengan Ani Suhartini menanyakan secara langsung kepada Christiani Yuli Larasati terkait dengan pemesanan kendaraanya yang tidak kunjung dikirim. Christiani Yuli Larasati meyakinkan Yudo Edi dan Ani Suhartini jika terdapat kendala dikarenakan admin Dealer Anyar Makmur korupsi.
Christiani Yuli Larasati meminta kepada Yudo Edi dan Ani Suhartini untuk bersabar menunggu.
Pada April 2025, Yudo Edi menemui Kukuh selaku pimpinan Dealer Anyar Makmur. Kukuh menjelaskan jika Christiani Yuli Larasati sudah resign dari pekerjaannya. Uang yang telah Yudo Edi bayarkan kepada Christiani Yuli Larasati tidak pernah diserahkan kepada Kasir Dealer Anyar Makmur, sehingga pesanan Yudo Edi tidak pernah tercatat. Atas hal tersebut, Yudo Edi mengalami kerugian sebesar Rp 26.200.000.
Selain Yudo Edi, korban penipuan Christiani Yuli Larasati ialah Sumardi. Pada Rabu, 9 April 2025, Sumardi bersama dengan Azizah hendak membeli unit sepeda motor Honda Beat Street di Dealer Anyar Makmur.
Sumardi dilayani oleh Christiani Yuli Larasati selaku Sales, yang mana Sumardi menanyakan harga Honda Beat Street tersebut kepada Christiani Yuli Larasati. Christiani Yuli Larasati menjelaskan kepada Sumardi jika harga 1 unit sepeda motor Honda Beat Street sebesar Rp 21 juta.
Namun Sumardi harus memesan terlebih dahulu, baru setelah dua minggu kemudian sepeda motor baru bisa dikirim.
Sumardi sepakat dengan harga tersebut. Pada pukul 11.00 WIB, Sumardi menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 19 juta kepada Christiani Yuli Larasati sebagai tanda jadi pembayaran, sedangkan kekurangan sebesar Rp 2 juta dibayarkan setelah kendaraan diterima.
Christiani Yuli Larasati membuatkan kuitansi tanda terima “sudah terima dari Sumardi banyaknya uang Sembilan belas juta rupiah untuk pembayaran inden! New Beat Street BW (coklat) pelunasan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani atas nama KRIS tertanggal Jbg. 09-04-2025”.
Akan tetapi setelah dilakukan pembayaran, sepeda motor pesanan Sumardi tidak kunjung dilakukan pengiriman. Akibat perbuatan Christiani Yuli Larasati tersebut, Sumardi mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta.
Kukuh selaku pimpinan Dealer Anyar Makmur menjelaskan jika metode pembayaran yang dilakukan oleh Yudo Edi dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 26.200.000 ke nomor rekening 11319313xx atas nama Christiani Yuli Larasati (Terdakwa) tidak sesuai dengan aturan Dealer. Setiap pembelian sepeda motor di Dealer Anyar Makmur pembayarannya melalui rekening Perusahaan atas nama CV Anyar Makmur.
Selain itu, kuitansi yang bertuliskan “sudah terima dari YUDO EDI PRAYITNO banyaknya uang dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah tanda pemesanan Vario 125 ISS/BL yang ditandatangani atas nama KRIS (081333826244 tertanggal 29-12-24” merupakan kuitansi pribadi yang dibuat oleh Christiani Yuli Larasati, bukan kwitansi resmi dealer Anyar Makmur sehingga pesanan Yudo Edi tidak tercatat dalam buku pemesanan dealer.
Kukuh menjelaskan jika kuitansi yang bertuliskan “sudah terima dari SUMARDI banyaknya uang Sembilan belas juta rupiah untuk pembayaran inden! New Beat Street BW (coklat) pelunasan Rp. 2.000.000 yang ditandatangani atas nama KRIS tertanggal Jbg. 09-04-2025” merupakan kuitansi pribadi yang dibuat oleh Christiani Yuli Larasati, bukan kwitansi resmi Dealer Anyar Makmur sehingga pesanan Sumardi tidak tercatat dalam buku pemesanan dealer.
Christiani Yuli Larasati menjelaskan, uang sebesar Rp 26.200.000 yang Christiani Yuli Larasati terima dari Yudo Edi melalui metode transfer, tidak Christiani Yuli Larasati serahkan kepada Kasir Dealer Anyar Motor, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi Christiani Yuli Larasati.
Christiani Yuli Larasati juga menjelaskan jika uang tunai yang Christiani Yuli Larasati terima dari Sumardi sebesar Rp. 19 juta juga tidak diserahkan kepada Kasir dealer Anyar Motor, melainkan digunakan untuk membayar hutang pribadi Christiani Yuli Larasati. (*)
Editor : Redaksi