Atika Zalman Farida selaku Ketua Pokmas Senja Utama dan terdakwa Iwan Budi Lestari selaku Ketua Pokmas Matahari Terbit, keduanya asal Kabupaten Pamekasan, menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 3 Juli 2025. Dalam agenda sidang yang dipimpin oleh Ferdinand Marcus Leander, menyatakan bahwa Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga: Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Hakim menilai, Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Atika Zalman Farida dan Iwan Budi Lestari bisa sedikit lega. Sebab, vonis yang diputus oleh Majelis Hakim jauh dari tuntutannya, yakni pidana penjara selama 4 tahun.
Hakim menyebutkan, Atika Zalman Farida selaku Ketua Pokmas Senja Utama dan terdakwa Iwan Budi Lestari selaku Ketua Pokmas Matahari Terbit bersama-sama dengan Zamahsyari, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) antara kurun waktu bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2023, bertempat di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, telah melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Untuk Zamahsyari telah divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Selain pidana penjara, Zamahsyari dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp357.022.000. Oleh karena pada saat tahap Penyidikan Terdakwa Zamahsyari telah melakukan penitipan atau pengembalian uang sejumlah Rp357.022.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, maka uang sejumlah Rp357.022.000 tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Zamahsyari sebelumnya dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat, 16 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Munarwi menyatakan, Zamahsyari terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.
Zamahsyari dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Baca juga: Bendahara SMP Islam Ulul Albab Terbukti Korupsi Dana Hibah Sekolah
Dalam perkara 16/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Zamahsyari didakwa secara bersama-sama dengan Iwan Budi Lestari selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Matahari Terbit dan Atika Zalman Farida selaku Ketua Pokmas Senja Utama, bertempat di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, diduga menyelewengkan dana hibah dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur Tahun Anggaran 2022, pada pertengahan Juli 2023.
Zamahsyari yang diketahui sebagai politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan ini dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Penetapan tersangka tersebut setelah Kejari Pamekasan menemukan bukti kuat bahwa Zamahsyari melakukan tindak pidana korupsi, yakni 2 proyek fiktif berupa proyek pelengsengan di Desa Cenlecen. Nilainya mencapai Rp356 juta.
Proyek fiktif yang dilakukan oleh Zamahsyari merupakan 2 dari dari 9 proyek yang diterima 9 Pokmas, dengan total biaya Rp1,5 miliar, dan masing-masing proyek senilai Rp178 juta.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Pamekasan, Zamahsyari melalui Kuasa Hukumnya, Hornaidi, menyerahkan uang Rp357.022.000 ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Uang tersebut diserahkan dua tahap, yaitu pada 23 Desember 2024 sebesar Rp150.000.000, dan pada 30 Desember 2024 sebesar Rp207.022.000. Jumlah uang itu, sesuai hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur akibat kasus Zamahsyari tersebut.
Baca juga: Mantan Bupati Bondowoso Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan Terbukti Korupsi
Tim Kuasa Hukum Zamahsyari, Yolies Yongki Nata menilai, putusan Majelis Hakim terhadap kliennya telah berkeadilan. Sebab, kliennya telah mengganti seluruh kerugian negara sebesar Rp357 juta sebelum sidang putusan.
Banding
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memilih mengajukan banding atas vonis Zamahsyari. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip mengatakan, putusan atas kasus tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan selaian 5 tahun penjara.
“Putusannya kan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, tuntutan berada di Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor. Bandingnya sudah kami sudah sampaikan, tinggal kami menyiapkan materi banding,” ujarnya, Selasa (24/6/2025). (*)
Editor : Bambang Harianto