Warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, digegerkan oleh peristiwa penyekapan yang dilakukan seorang pria terhadap dua anak kandungnya sendiri, pada Selasa (08/07/2025). Aksi nekat tersebut diduga dipicu oleh persoalan rumah tangga yang dialami oleh pelaku.
Kejadian berlangsung pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi pertama kali diketahui oleh saksi bernama Iskandar yang kemudian memberi tahu Kepling IV, Benni Sitompul. Setelah menerima laporan dari saksi, Benni bersama warga langsung menuju lokasi kejadian.
Baca juga: Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, Kerugian Capai Rp 4 Miliar
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kapolsek Pandan, IPTU Zul Efendi menjelaskan, setibanya di tempat kejadian perkara, Kepling dan warga melihat secara langsung bahwa benar telah terjadi penyekapan. Seorang pria berinisial WS (39 tahun), yang juga ayah dari kedua korban, menyekap anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun dan adik laki-lakinya yang baru berusia 4 tahun di dalam kamar menggunakan sebilah parang.
Upaya membujuk pelaku dilakukan warga dibantu oleh personel dari Polsek Pandan dan Polres Tapanuli Tengah yang segera datang ke lokasi. Setelah cukup lama, pelaku akhirnya bersedia membuka pintu dan membebaskan salah satu anak. Namun, satu anak lainnya masih ditahan pelaku sambil ia terus menggenggam parang.
Baca juga: AKBP Muhammad Alan Haikel Resmi Menjabat Kapolres Tapanuli Tengah
Warga dan petugas lalu berinisiatif untuk mengajak pelaku masuk ke dalam mobil guna membicarakan masalah yang terjadi. Di dalam mobil tersebut, salah seorang warga berhasil merebut parang dari tangan pelaku tanpa insiden berarti. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kepling Benni Sitompul, pelaku diduga bertindak demikian karena tidak terima atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya. Tindakan penyekapan ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/354/VII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
Baca juga: Warga Plampitan Surabaya Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan pada Anak
Polisi telah mengambil sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti untuk kelanjutan proses hukum. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan unit Reskrim Polres Tapanuli Tengah. (*)
Editor : S. Anwar