Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Pelecehan Terhadap Anak

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana jarimah pelecehan terhadap anak di bawah umur pada Rabu 2 Juli 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Polres Aceh Singkil dengan dibantu Resmob Polres Subulussalam, pada Minggu (6/7/2025).

Terduga pelaku berinisial AHS (44 tahun), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Ia diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial RUZ, yang juga merupakan warga Desa Bukit Harapan.

Peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada hari yang sama, Selasa 2 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di kediaman terduga pelaku yang berada di Desa Bukit Harapan. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/64/VII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ACEH SINGKIL/POLDA ACEH, tim Resmob langsung bergerak cepat untuk memburu pelaku setelah menerima informasi keberadaannya.

Sekitar pukul 19.20 WIB, tim Resmob Polres Aceh Singkil menerima informasi bahwa terduga pelaku tengah berada di wilayah Kota Subulussalam. Tim segera melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Subulussalam guna mempercepat proses pencarian.

cctv-mojokerto-liem

Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari seorang masyarakat, diketahui bahwa tersangka berusaha melarikan diri ke wilayah Provinsi Sumatra Utara. Tim gabungan langsung melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, tepatnya di Pos Lantas Sibande, Provinsi Sumatra Utara.

Setibanya di lokasi, sekitar pukul 22.10 WIB, tim mencurigai sebuah mobil tangki yang berhenti mendadak di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ditemukan berada di dalam kendaraan tersebut, diduga hendak melarikan diri menuju rumah saudaranya di Kabanjahe, Sumatra Utara. (*)