Dugaan Jual Beli Bangku Kosong SPMB 2025 di Jawa Timur

Reporter : Samsul Arifin
Foto ilustrasi

Dugaan jual beli kuota calon siswa atau dikenal bangku kosong di Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) termasuk di Jawa Timur saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, mendapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Bahkan, Bareskrim Polri tidak segan untuk memproses hukum.

"Kami selaku aparat penegak hukum tentunya akan menindaklanjuti apabila memang ada (kecurangan). Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh Polisi, kami akan tindak lanjuti,” kata Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum (Pidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Hagnyono dalam konfirmasinya, belum lama ini.

Baca juga: Isi Surat Edaran KPK Jelang Penerimaan Murid Baru

Kombes Pol Hagnyono mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kecurangan dalam SPMB. Jika ditemukan indikasi kecurangan tersebut, bisa dijerat hukuman pidana.

Baca juga: Jaksa Banding Atas Vonis Penambang Ilegal di Desa Winong

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto mewanti-wanti agar tidak main-main dalam SPMB 2025. Tahun ini, Kemendikdasmen memperketat proses pengawasan dengan menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Polri. Kerja sama itu diwujudkan dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.

Di sisi lain, informasi yang diperoleh Lintasperkoro. com, beberapa calon siswa terpaksa membayar sejumlah uang agar anaknya bisa diterima di SMAN atau SMKN. Nilainya beragam, dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

Baca juga: Bareskrim Polri Grebek Tambang di Wilayah Panceng Gresik

"Ada beberapa siswa yang gagal lolos seleksi SPMB 2025, memilih jalur belakang dengan membayar kepada oknum sekolah. Ada pula melalui jalur perantara. Ada yang mau bayar Rp 7 juta untuk masuk SMKN, tapi ditolak. Diminta Rp 9 juta. Jadi, wali calon siswa terpaksa cari tambahan lagi supaya anaknya diterima," ungkap seorang narasumber Lintasperkoro.com, Rabu 9 Juli 2025. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru