Ayah Kandung di Lumajang Berulang Kali Setubuhi Putri Kandungnya

Reporter : Arif yulianto
Kapolres Lumajang saat konferensi pers

Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (35 tahun), warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat, 3 Mei 2025.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

Baca juga: Polsek Tambang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak

"Kami telah mengamankan tersangka TR (35 tahun) di kediamannya pada tanggal 3 Mei 2025. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang," ujar AKBP Alex Sandy Siregar.

Baca juga: Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Desa Selerong

Menurut Kapolres Lumajang, kasus ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, menceritakan penderitaannya kepada temannya.

"Korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada ayah temannya, dan selanjutnya informasi ini sampai ke kakek korban. Dari sana, laporan resmi dibuat kepada kami," terang AKBP Alex Sandy Siregar.

Baca juga: Gadis Asal Sidoarjo Disetubuhi 2 Kali di Hotel oleh Tetangganya

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, perbuatan bejat tersangka terhadap korban diduga telah berlangsung berulang kali sejak korban masih di bangku kelas 6 SD. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru