Kepolisian Resor (Polres) Lumajang berhasil mengamankan seorang pria berinisial TR (35 tahun), warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat, 3 Mei 2025.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Baca juga: Polresta Tuban Ungkap Kasus Persetubuhan hingga Pencurian
"Kami telah mengamankan tersangka TR (35 tahun) di kediamannya pada tanggal 3 Mei 2025. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Lumajang," ujar AKBP Alex Sandy Siregar.
Baca juga: Polres Karo Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak
Menurut Kapolres Lumajang, kasus ini terungkap setelah korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, menceritakan penderitaannya kepada temannya.
"Korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada temannya, yang kemudian diteruskan kepada ayah temannya, dan selanjutnya informasi ini sampai ke kakek korban. Dari sana, laporan resmi dibuat kepada kami," terang AKBP Alex Sandy Siregar.
Baca juga: Setubuhi Wanita Disabilitas, Supari Kena Hukum 10 Tahun Penjara
Berdasarkan kronologi yang disampaikan, perbuatan bejat tersangka terhadap korban diduga telah berlangsung berulang kali sejak korban masih di bangku kelas 6 SD. (*)
Editor : S. Anwar