Duda Asal Wonokromo Tega Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

Reporter : -
advertorial

Sungguh tega pria inisial S, duda berusia 42 tahun asal Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dua kali melakukan persetubuhan terhadap gadis berkebutuhan khusus berusia 17 tahun, asal Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Peristiwa memilukan tersebut terungkap pada 29 Oktober 2023. Saat itu, korban sedang berjalan sendiri di Jalan Raya Bypass Krian ditemukan guru tempatnya sekolah di Sekolah Luar Biasa SLB). Ditanyai oleh gurunya, korban seperti kebingungan dan tidak tahu (arah pulang.

Baca Juga: Polisi Ringkus Mucikari di Sidoarjo yang Jual Perempuan Via Medsos

“Kemudian korban diantarkan gurunya ke rumah bibi korban di Buduran. Dari sinilah korban menceritakan telah disetubuhi seorang teman laki-laki di Surabaya lalu pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Anak Bunuh Ibunya di Desa Tambak Rejo

Selanjutnya, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Kemudian pada 2 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Wonokromo, Surabaya, pelaku S berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S, perkenalannya dengan korban melalui aplikasi jejaring sejak 24 Oktober 2023. Selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di Terminal Pulo Wonokromo, hingga terjadilah persetubuhan pertama pada 27 Oktober 2023 dan kedua 28 Oktober 2023 yang dilakukan di sebuah penginapan Surabaya,” lanjutnya.

Baca Juga: Pencuri Mobil di Apartemen Prospero Ditangkap Polresta Sidoarjo

Pelaku S tega melakukan persetubuhan terhadap korban, karena sudah lama tidak berhubungan badan semenjak ditinggal istrinya meninggal dunia. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (kin)

Editor : Ahmadi