Polsek Seputih Banyak Tangkap Pria yang Setubuhi Anak Di bawah Umur
Polsek Seputih Banyak meringkus pria berinisial DO (20 tahun), seorang buruh asal Kampung Sari Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur sebut saja mawar (15 tahun).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (26/6/2025). Pelaku diamankan petugas Polsek Seputih Banyak di kediamannya, tanpa perlawanan.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Hairil Rizal saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kapolsek Seputih Banyak menjelaskan, kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya, dengan maksud ingin diajak keluar dan dibelikan makanan, pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Bukannya sekedar jalan-jalan untuk membeli makanan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah yang ada di Kampung Sari Bakti. Di tempat itulah, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
"Meski awalnya korban menolak, pelaku terus membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab dan melamarnya. Bahkan, pelaku memaksa korban dengan mendorong tubuhnya ke atas kasur hingga akhirnya berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali," kata Kapolsek Seputih Banyak saat dikonfirmasi, pada Jumat (27/6/2025).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Kapolsek Seputih Banyak mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban, Polsek Seputih Banyak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seputih Banyak langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hasilnya, pada Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Kampung Sari Bakti, tanpa perlawanan.
"Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Editor : S. Anwar