Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di depan Pabrik Gula Candi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (5/7/2025) dini hari. Korban inisial M.A.F.Z (16 tahun) asal Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, mengalami luka serius dan harus dirawat di RSUD Sidoarjo.
Peristiwa pengeroyokan tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo. Bahwa kejadian bermula, ada kelompok korban melewati area diduga akan balap liar yang dilakukan para pelaku. Salah satunya menyalakan petasan/kembang api, jagang tengah di gesekkan ke aspal dan terdapat orang yang mengibarkan atribut komunitas.
Baca juga: Polres Pasuruan Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Pengusaha Rental Mobil
Setelah kelompok korban lewat, salah satu tersangka inisial FNW meneriaki korban paling belakang dengan meneriaki 'gangster-gangster'. Atas teriakan tersebut, para pelaku langsung mengejar kelompok korban. Sesampainya di Jl. Raya depan Pabrik Gula Candi, korban inisial MAFZ dipepet oleh inisial ZMA dan inisial KSP hingga korban dipukul lalu jatuh dari motornya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Pengusaha Rental Mobil di Pasuruan Naik Sidik
Dari hasil penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo menyita barang bukti antara lain 4 buah Handphone, 2 buah jaket hoodie warna hitam, 1 buah celana pendek warna coklat, 1 buah ikat pinggang, 1 buah jaket sweater warna coklat muda, 1 buah helm, 2 unit sepeda motor.
Baca juga: Dugaan Main Mata Oknum Polresta Sidoarjo dengan Penyalahguna BBM Subsidi
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)
Editor : S. Anwar