Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto menetapkan 3 orang terduga pelaku pencurian kabel PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) menjadi tersangka. Ketiga terduga pelaku pencurian kabel Telkom tersebut disangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Ketiga terduga pelaku tersebut antara lain Rudiyanto alias Yanto Bin Wirya (almarhum), Daroji alias Oji Bin Sukare, dan Harianto alias Antok bin Seneman. Penetapan tersangka dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/89/VI/Res.1.8/2025/Satreskrim, tanggal 19 Juni 2025.
Baca juga: Polres Mojokerto Bekuk 2 Pencuri Kabel Telkom
Sedangkan status terduga pelaku lainnya, yakni Jonathan Adi Prabowo, dan Umar Hayat, Syamsul, masih sebagai saksi.
Sebelumnya, 5 orang ditangkap oleh ditangkap oleh Tim Walet Merah /Intel Komando Resor Militer (Korem) 082/CPYJ (Citra Panca Yudha Jaya) Mojokerto pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025. Para terduga pelaku ditangkap saat menggali jaringan kabel Telkom yang tertanam di dalam tanah, yang berada di tepi Jalan Raya Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Kabel tersebut digali untuk diambil tembaganya yang bernilai ratusan ribu rupiah per kg.
Setelah ditangkap dan diinterogasi di Markas Korem Citra Panca Yudha Jaya, kelimanya diserahkan ke Polres Mojokerto. Sesaat setelah penyerahan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melepas kelima terduga pelaku.
Kepala Satuan Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama berdalih, para terduga pelaku dilepas karena belum ada laporan resmi dari PT Telkom Indonesia atau instansi lain yang mengonfirmasi kepemilikan kabel tersebut.
Kemudian pada Senin sore, 16 Juni 2025, pihak Telkom melaporkan para terduga pelaku pencurian kabel Telkom ke Polres Mojokerto. Setelah menerima laporan dari Telkom, AKP Nova Indra Pratama akan memanggil para Terlapor untuk diperiksa dan dilakukan penahanan.
Dari hasil penyelidikan, kabel yang dijadikan barang bukti merupakan kabel Telkom yang telah ditanam sejak tahun 1971. Jaringan tersebut sudah tidak digunakan, karena Telkom beralih ke fiber.
Kasatreskrim Polres Mojokerto menganggap tindakan pencurian itu masuk dalam kategori pidana berat sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Intelijen Korem 082/Citra Panca Yudha Jaya mengamankan lima pelaku yang disinyalir kuat melakukan pencurian kabel tembaga milik Telkom di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Penangkapan berlangsung dari malam hingga dini hari, Kamis–Jumat, 12–13 Juni 2025, dan dipimpin langsung oleh Komandan Tim Intel Korem (Dantim Intelrem) 082/Citra Panca Yudha Jaya, Lettu Inf. Eko Supriyo Wibowo, bersama 10 anggotanya. Penindakan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas penggalian kabel yang mencurigakan dan meresahkan.
Lima pelaku yang berhasil diamankan di lokasi antara lain:
1. Jonathan Adi Prabowo alias Jojo, asal Desa Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang (diduga otak pencurian).
2. Umar Hayat, asal Pedukuhan, Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, yang mengaku sebagai wartawan salah satu media online.
3. Syamsul, asal Simolawang II, Kecamatan Simokerto, Surabaya.
Baca juga: Empat Pencuri Kabel PJU Ditangkap Polres Kutai Barat
4. Daroji, asal Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
5. Harianto, asal Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Lima pelaku diduga melakukan pencurian dengan penggalian kabel tembaga bawah tanah milik Telkom tanpa mengantongi izin resmi. Pengakuan awal dari para pelaku, mengklaim bahwa mereka bekerja atas instruksi dan izin dari Telkom dan aparat berwenang.
Namun, menurut hasil pengecekan dan pemeriksaan oleh Tim Intelejen Korem Citra Panca Yudha Jaya Mojokerto, tidak ada satu pun dokumen legal yang dapat ditunjukkan sebagai bukti.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Saat dicek di lapangan, memang ada pekerjaan penggalian kabel yang dilengkapi protap rambu pengamanan ‘awas ada galian’. Tapi yang membuat masyarakat curiga, kenapa dilakukan tengah malam hingga subuh, dan sudah berlangsung selama berminggu-minggu,” ujar Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf. Batara Alex Bulo saat memberikan keterangan.
Menurut Danrem Citra Panca Yudha Jaya, setelah diamankan, para pelaku digiring ke markas Korem 082/CPYJ Mojokerto. Mereka tidak mampu menunjukkan surat perintah atau izin resmi dari instansi manapun, baik dari Telkom maupun Pemerintah Daerah.
“Ini aset negara. Maka kami sebagai aparat negara ikut bertanggung jawab. Nilainya sangat besar, satu kali penggalian bisa mencapai lebih dari Rp100 juta. Ini sudah berjalan berminggu-minggu, artinya kerugiannya ditaksir sudah mencapai miliaran rupiah,” tegas Danrem Citra Panca Yudha Jaya.
Selain lima orang tersangka, TNI juga mengamankan barang bukti berupa:
Baca juga: 3 Pencuri Kabel di Pacar Kembang Surabaya Jadi Tersangka
– 1 unit truk Mitsubishi (S 8987 NE)
– 1 unit mobil Calya (S 1997 JU)
– Puluhan batangan kabel tembaga hasil penggalian.
Berdasarkan pengakuan sementara, kegiatan ini diduga diperintahkan oleh pihak lain yang berada di Surabaya dan Jakarta. Inisial BM disebut sebagai salah satu pihak yang memberikan instruksi, namun hingga berita ini diturunkan, pihak tersebut belum memenuhi panggilan Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya Mojokerto.
“Kami sudah hubungi bosnya yang disebut berada di Surabaya dan Jakarta, janji akan datang kesini tapi sampai sekarang tidak datang. Kami serahkan semuanya ke pihak Satreskrim Polres Mojokerto agar dikembangkan lebih lanjut,” tambah Danrem CPYJ.
Danrem 082/Citra Panca Yudha Jaya, Kolonel Inf. Batara Alex Bulo mengimbau kepada masyarakat dan semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kegiatan-kegiatan yang tampak legal secara visual, namun dilakukan secara tidak wajar seperti dikerjakan di malam hari hingga subuh.
“Jangan terkecoh dengan rambu-rambu standar. Jika melakukan pekerjaan tengah malam hingga dini hari tanpa dokumen sah, wajib dicurigai. Kami tegaskan kembali, ini adalah aset negara, dan merugikan negara. kami TNI akan bertindak,” pungkasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto