Polres Mojokerto Bekuk 2 Pencuri Kabel Telkom
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto membekuk 2 orang yang mencuri kabel tembaga milik PT Telelomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). Kedua pencuri kabel telkom ditangkap pada saat beraksi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Desa Kedung Gede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Dua pencuri kabel Telkom tersebut ialah Bernando Purba (45 tahun), alamat Jakarta Garden City South Thames J3 Nomor 12, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur. Dan Achmad Fauzi (33 tahun), asal Randu Agung Permai 17/A3, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kenjeran, Kota Surabaya.
Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Mojokerto mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga PT Telkom sepanjang kurang lebih 100 meter dan 3 unit dump truk dan 3 unit pick up.
Dump truck yang diamankan yaitu Mitsubishi warna kuning nomor polisi (nopol) W 9176 CA, truk Colt Diesel warna kuning nopol A 9381 ZA, dan dump truck Mitsubishi warna kuning nopol N 8359 UW.
Untuk pick up yang diamankan yaitu Suzuki warna hitam nopol B 9865 SAO, pick up Daihatsu warna hitam nopol L 8130 ND, dam pikap Daihatsu warna silver nopol G 9371 MG.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, bahwa Bernando Purba dan Achmad Fauzi ditangkap pada saat menggali kabel Telkom di Jalan Raya Desa Kedung Gede bersama beberapa pekerja.
Setelah ditemukan kabel Telkom di dalam tanah, pekerja manariknya dengan kendaraan supaya kabel Telkom tertarik ke permukaan. Setelah itu kabel Telkom dipotong menjadi beberapa bagian.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan berujar, penangkapan terhadap Bernando Purba dan Achmad Fauzi karena keduanya sebagai penanggungjawab pencurian kabel Telkom.
Perbuatan Bernando Purba dan Achmad Fauzi telah merugikan Telkom kurang lebih Rp 45.582.847. Kedunya dijadikan tersangka dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Bernando Purba dan Achmad Fauzi saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Mojokerto. (*)
Editor : Redaksi