Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan menggelar aosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (UU) di Bidang Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2023 di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Ibrohimy Bangkalan, yang berlokasi di Jalan Raya Galis, Desa Galis, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada Selasa (04/07/2023).
Sosialisasi yang bertajuk "Generasi Muda Sehat, Ekonomi Kuat, Masa Depan Cerah" dihadiri oleh Tesyar sebagai narasumber dari Bea Cukai Madura, Opri Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau atau DBHCHT (Bagian Perekonomian Pemkab Bangkalan), Hasbullah (Sekretaris Satpol PP Bangkalan), Soepardi (Kabid Peraturan PerUndang-Undangan Daerah), serta 50 Badan Ekskutif Mahasiswa (BEM) STIT Al Ibrohimi Bangkalan sebagai peserta Sosialisasi Opri Sekretariat DBHCHT.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Sosialisasi yang disampaikan oleh Hatta tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Dalam pemaparannya, Tesyar mengungkapkan bahwa Jawa Timur adalah penerima DBHCHT terbesar, sedangkan Kabupaten Bangkalan sebagai penerima nomor dua dari bawah dengan serapan terbesar melalui Dinas Kesehatan atau Rumah Sakit.
Perlu diketahui juga, menurut Tesyar, bahwa penyuluhan gempur rokok ilegal dilakukan dengan berbagai cara, seperti mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media sosial yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
Tesyar menambahkan bahwa perlu dipahami rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai. (Ruslan)
Editor : Redaksi