Sengketa Merk, PT Sinar Mutiara Miru Diproses Hukum

Reporter : Anang Supriyanto
Briket merk Fire Up PT Sinar Mutiara Miru

PT Sinar Mutiara Miru sedang berhadapan dengan hukum. Pabrik briket atau arang yang berbasis di Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran merk dan Indikasi Geografis.

Diduga, merk yang diperkarakan ialah merk Fire Red yang dipakai PT Sinar Mutiara Miru. Dari penelusuran Lintasperkoro. com, merk Fire Red merupakan merk yang hak miliknya telah didaftarkan oleh PT Mitra Wood Sejahtera ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI) Kementerian Hukum Indonesia. Namun dipakai oleh PT Sinar Mutiara Miru.

Sengketa merk Fire Red tersebut membuat PT Sinar Mutiara Miru diproses hukum oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Diketahui, PT Sinar Mutiara Miru dikenakan dengan Pasal 100 (1) tentang Merek dan Indikasi Geografis. Statusnya kini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor B/SPDP/77/VII/HUK.12.25/2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim.

“Ya sudah disidik,” kata sumber Lintasperkoro. com pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ditelusuri di Ditjen HaKi oleh Redaksi Lintasperkoro. com, merk Fire Red telah terdaftar atas nama PT Mitra Wood Sejahtera, yakni perusahaan yang beralamat di Dusun Tanggungan, Kelurahan Wringin Anom, Kecamatan Wringin Anom, Kabupaten Gresik.

Merk yang telah terdaftar atas nama PT Mitra Wood Sejahtera

Terdapat 2 nomor regristasi yang telah dikantongi oleh PT Mitra Wood Sejahtera terkait merk Fire Red. Pertama nomor registrasi : IDM000886586, tanggal registrasi pada 1 September 2021. Tanggal pelindungan berakhir pada 5 Juni 2030, dengan kelas 4, yaitu briket arang.

Merk tersebut diajukan ke Ditjen HaKI dengan nomor permohonan : DID2020027140, tanggal pengajuan pada 5 Juni 2020.

Kedua, nomor registrasi : IDM001270839, tanggal 18 Januari 2025. Tanggal pelindungan berakhir pada 28 Mei 2034. Awal permohonan pengajuan dengan nomor : DID2024045185, tanggal 28 Mei 2024.

Kelas yang terdaftar ialah kelas 4, kategori arang [bahan bakar], arang kokas, arang untuk digunakan sebagai bahan bakar, Arang untuk hookah, Arang untuk Hookah dan BBQ, Areng, bahan bakar, bongkahan arang, bongkahan arang [bahan bakar], briket, briket arang, briket bahan bakar, briket batubara, briket gambut, briket gambut [bahan bakar], briket kayu, cairan arang lebih ringan, lilin *, pelumas, serpihan kayu applewood untuk merokok dan memanggang makanan, serpihan kayu cedar untuk merokok dan memanggang makanan, serpihan kayu kemiri untuk merokok dan memanggang makanan, serpihan kayu untuk digunakan sebagai bahan bakar, tadon [briket arang].

Sedangkan merk yang dimohonkan oleh PT Sinar Mutiara Miru dari pangkalan data Kekayaan Intelektual ialah merk Fire Red, dan statusnya masih dalam tahap pemeriksaan subsantif. Nomor permohonan : DID2025006232, tanggal pengajuan pada 22 Januari 2025.

Merk yang diajukan PT Sinar Mutiara Miru

Kelas yang dimohonkan ialah kelas 4, kategori : arang [bahan bakar], arang kokas, arang untuk digunakan sebagai bahan bakar, Arang untuk hookah, Arang untuk Hookah dan BBQ, bongkahan arang, bongkahan arang [bahan bakar], briket, briket arang, briket bahan bakar, briket kayu, cairan arang lebih ringan, produk bahan bakar serpihan kayu ditekan, serpihan kayu applewood untuk merokok dan memanggang makanan, serpihan kayu cedar untuk merokok dan memanggang makanan, serpihan kayu kemiri untuk merokok dan memanggang makanan, serpihan kayu untuk digunakan sebagai bahan bakar, tadon [briket arang].

Guna mendapatkan informasi, Redaksi Lintasperkoro. com menghubungi pihak PT Sinar Mutiara Miru melalui nomor admin di 08121948091x pada Jumat (18/7/2025) pukul 14.34 melalui chat Whatsapp. Hingga berita ini tayang, pihak PT Sinar Mutiara Miru belum memberikan tanggapan atau penjelasannya. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru