Tambang pasir di Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, diduga dikelola secara ilegal. Tambang yang lokasinya berbatasan dengan Desa Durikulon, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, disebut pengelolanya ialah Edi, warga Desa Simo Gilis.
Dari informasi yang dihimpun, tambang pasir di Desa Simo Gilis beroperasi lebih dari 4 tahun. Selama itu pula, tidak ada penertiban dari instansi terkait, baik dari Polres Tuban, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, ataupun dari Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. Sebab, kegiatan tambang pasir berada di aliran Sungai Bengawan Solo.
Baca juga: Kepala Kejari Tuban Terjerat Dugaan Suap Rp 600 Juta di Kasus Tambang Ilegal
Banyak warga sekitar tambang yang menghendaki agar tambang pasir di Desa Simo Gilis ditutup. Namun, harapan warga bertepuk sebelah tangan. Pihak Kepolisian maupun Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo membiarkan aktivitas tambang beroperasi.
Baca juga: 3 Tambang Disegel Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Jepara
Kondisi tersebut mendapat kecaman dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Tuban, Markat Noor Hadi. Mewakili warga, dia mendesak Kepolisian atau instansi terkait agar tambang pasir di Desa Simo Gilis ditutup secara permanen.
Baca juga: Seorang Mantan Anggota DPRD Tuban Dipenjara karena Tambang Ilegal
“Meskipun tambang milik Edi berbatasan dengan Lamongan, namun aspek kerugian dirasakan langsung oleh warga desa Desa Durikulon. Saya akan memonitor terus tambang ilegal ini. Bila perlu, kami meminta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk mengangkut semua peralatan tambang tersebut dan disita untuk negara supaya kejahatan tambang ilegal ini tidak dilakukan lagi,” tegasnya.(*)
Editor : S. Anwar