“Gunung apa ini jon ?! Lumayan luas juga jon ! Madura sepanas ini, bisa2nya ada Gunung salju !”. Sebuah postingan di Akun TikTok dengan akun Brillyan (@ brillyanb), menuliskan kalimat satire tersebut. Kalimat yang keluar ketika melihat penampakan lingkungan Madura dari atas pesawat terbang.
Lingkungan yang sebelumnya dipenuhi pepohonan, dibabat menjadi lahan pertambangan. Tampak dari angkasa begitu estetik, layaknya Gunung Everest yang dipenuhi salju. Tapi itu bukan salju. Netizen menyebutnya “tambang kapur”.
Baca juga: Polres Klaten Dinilai Lamban Tangani Laporan Kasus Tambang
Tambang kapur dikelola selama bertahun-tahun. Ada yang berizin resmi : punya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP) atau izin sejenis. Tapi lebih banyak belum berizin dari Kementerian atau instansi terkait.
Dari belum berizin resmi itulah, dari informasi yang diterima Lintaspekoro, mengalir “upeti” ke berbagai pihak, termasuk ke oknum Aparat. Sumber Lintasperkoro menyebutkan, tambang galian c yang tertangkap kamera seperti gunung salju tersebut, luasnya berkisar puluhan hektar dan tersebar di beberapa titik. Lokasinya berada di Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur.
Keberadaan tambang galian c yang tidak berizin resmi atau ilegal, tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya. Menurutnya, pengusaha tambang datang mengeruk dan pergi membawa keuntungan. Dan mereka meninggalkan kerusakan sosial-ekologis yang tak terpulihkan.
Sedangkan masyarakat sekitar tambang hanya menerima dampak yang ditimbulkannya, seperti lubang bekas galian tambang yang belum dipulihkan, jalanan rusak dan bergelombang karena sering dilintasi truk-truk pengangkut tambang, serta kerusakan tata lingkungan masyarakat.
“Tambang ilegal sudah dilaporkan ke Polres Bangkalan, termasuk dulu oleh PC (Pimpinan Cabang) PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Bangkalan. Tapi, Polisi membiarkan operasi tambang ilegal berjalan. Penambangnya dikenal sebagai orang tokoh terpandang di Kabupaten Bangkalan. Makanya, mereka berani menjalankan tambang ilegal secara terang-terangan. Padahal mereka jelas-jelas merusak lingkungan,” ungkap seorang narasumber Lintasperkoro.com, Selasa 22 Juli 2025.
Informasi yang dihimpun oleh Lintasperkoro, beberapa lokasi tambang diduga tanpa izin resmi atau IUP OP di Kabupaten Bangkalan berada di Desa Parseh, Kecamatan Socah. Titik Koordinat tambang berada 7°05’02.4”S 112°45’37.1”E. Pengelolanya berinisial Haji A. Jenis tambang ialah batu kapur/limestone/pedel.
Tidak jauh di lokasi tambang Haji A, juga terdapat tambang diduga tanpa IUP OP. Pengelolanya inisial Haji M. Jenis material tambang ialah batu kapur/limestone. Luasnya kurang lebih 5 hektar.
Baca juga: Satu Pelaku Tambang Ilegal Diamankan Polres Bangkalan
“Itu masih dalam satu desa di Desa Parseh. Ada lagi tambang di Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Itu tanpa izin lengkap juga. Tambang ilegal juga ada di beberapa lokasi, seperti di Kecamatan Kwanyar, Kecamatan Sepuluh, Galis, Kecamatan Tanjung Bumi. Tidak cuma jalan yang dilintasi rusak, juga rawan kecelakaan karena truk-truk lalu lalang,” jelasnya.
Sebelumnya, keberadaan tambang ilegal di Bangkalan pernah dilaporkan oleh aktivis PC PMII Bangkalan. Ketua PC PMII Bangkalan yang saat itu A.H. Sofiyullah, melaporkan tambang ilegal ke Kapolres Bangkalan.
Dikatakan A.H. Sofiyullah, diduga ada keterlibatan oknum APH (aparat penegak hukum) yang jadi bekingan pengusaha tambang di salah satu titik tambang di Bangkalan.
“Saya berharap galian C ilegal ini ditanggapi sebagai masalah serius oleh Kapolres Bangkalan dan jajarannya. Sebab dampak negatifnya sangat dirasa oleh masyarakat sekitar. Selain itu, oknum APH yang terlimbat harus diberhentikan,” tegasnya pada 25 Maret 2024 lalu.
Baca juga: Aktivis Lingkungan Dipolisikan Pengusaha Tambang di Polda Jawa Tengah
A.H. Sofiyullah berharap, Pemerintah Kabupaten Bangkalan agar memanggil para pelaku tambang yang diduga illegal. Kemudian diberikan kemudahan dalam mengurus izin galian C yang ada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangkalan. Sebab, tambang tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Bangkalan.
“Kalau kita kalkulasi setiap galian C yang ada di Kabupaten Bangkalan membayar pajak, anggaplah dengan nilai Rp 20 ribu per truk setiap hari, ada 30 truk, maka Rp 20 ribu x 30 = 600 setiap hari. Dan satu bulan Rp 18 juta. Setahun Rp 216 juta. Di Bangkalan ada beberapa galian c ilegal. Misal 9 titik galian c saja berkontribusi terhadap PAD Bangkalan, maka pendapatan bisa Rp 1,9 miliar,” jelasnya.
Namun, dia menyoroti dampak negatif jika tambang ilegal masih beroperasi. Seperti pencemaran air, terjadi abrasi, rusaknya jalan raya akibat truk yang mengangkut hasil penambangan yang melebihi tonase.
“Maka dari itu, PC PMII Bangkalan merespon dengan menggelar audensi ke pihak terkait dalam hal ini dengan Polres Bangkalan selaku Aparat Penegak Hukum. Kami merasa cemas dengan adanya operasional galian C diduga tanpa izin di beberapa kecamatan di Bangkalan,” tegasnya. (*)
Editor : Bambang Harianto