Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berinsial MSB, menjadi tersangka korupsi. Penetapan tersangka korupsi tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.
Usai ditetapkan tersangka, Kepala Desa Sidokelar langsung ditahan pada Selasa, 22 Juli 2025. Selain Kepala Desa Sidokelar, Kejari Lamongan juga menetapkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar, inisial S, sebagai tersangka.
Baca juga: Kejati Sumatera Utara Tersangkakan PPK Proyek KSPN Danau Toba
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengatakan, Kepala Desa Sidokelar dan Ketua BPD Sidokelar ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan.
Anton Wahyudi berkata, kedua tersangka melakukan dugaan korupsi realisasi dana kompensasi jalan sebesar Rp 382 juta. Dana kompensasi untuk membangun jalan Dusun Klayar, Desa Sidokelar, tidak direalisasikan oleh 2 tersangka.
Baca juga: Kejari Sambas Tetapkan Mantan Kepala Desa Tebuah Elok Korupsi Dana Desa
Dana tersebut berasal dari perusahaan yang diserahkan ke Pemerintah Desa Sidokelar. Anton menjelaskan, kasus ini kejadiannya semenjak tahun 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Lamongan, dana kompensasi tersebut tidak masuk menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) Sidokelar, melainkan digunakan kepentingan pribadi,
Hasil pemeriksaan tim penyidik Kejari Lamongan menemukan tiga alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Olung Olu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi APBdes
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, sampai tanggal 10 Agustus 2025. Penahanan ini telah sesuai dengan ketentuan hukum, yaitu primer Pasal 2 Undang Undang Tipikor,” terang Anton.
Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 382.375.384,61. Kerugian tersebut dari pemeriksaan dan perhitungan yang sudah dilakukan Kejari Lamongan bersama Inspektorat. (*)
Editor : Bambang Harianto