Dua orang mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya berinisial SH (24 tahun) dan MSS (26 tahun) tertangkap tangan oleh Petugas Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kota Surabaya, pada Sabtu, 19 Juli 2025. Sebelumnya mereka melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Pawaei, sebesar Rp 50 juta.
Bersamaan dengan tangkap tangan terhadap SH dan MSS oleh Petugas Jatanras Polda Jatim, diamankan pula uang tunai senilai Rp 20.050.000 yang merupakan barang bukti dari hasil pemerasan.
Baca juga: Warga Gresik Diduga Diperas oleh Oknum Ditres Narkoba Polda Jawa Timur
"Sekitar jam 23.00 WIB, berhasil tangkap tangan terhadap 2 pelaku d parkiran Cafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan, berikut uang tunai Rp 20.050.000 yang ada di dalam paper bag yang dipegang tersangka SH," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Jatim pada Kamis siang, 24 Juli 2025.
Uang yang diamankan dari pelaku adalah uang hasil pemerasan beberapa saat sebelum dilakukan tangkap tangan. Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, uang Rp 20.050.000 diserahkan oleh perwakilan dari Aries Agung Pawaei yang menemui SH dan MSS di cafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan.
"Pada Sabtu, 19 Juli 2025, kedua pelaku ini dan seorang korban yang diwakili Sdr. Iqbal dan Fahri melakukan pertemuan di salah satu Cafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Surabaya. Akhirnya disepakati untuk memberikan uang tunai Rp 50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan take down isu perselingkuhan Kadis yang disebarkan oleh tersangka di media sosial IG (Instagram) dan Tiktok. Saat itu, uang yang dibawa oleh perwakilan korban Rp 20.050.000," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: Oknum LSM Kena OTT Diduga Peras Kepala Desa Talang Aur
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ialah isu tentang dugaan korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dari isu tersebut, kedua pelaku mengatasnamakan organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat) Anti Korupsi mengirim surat ke Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur di kantornya pada Rabu, 16 Juli 2025.
Isi surat tersebut yaitu pemberitahuan aksi demonstrasi ke Dinas Pendidikan Jawa Timur pada Senin, 21 Juli 2025. Isi tuntutan dalam surat pemberitahuan mengatasnamakan Front Gerakan Rakyat ialah menetapkan Aries Agung Pawaei sebagai tersangka korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI (Tentara Nasional Indonesia).
Dari surat pemberitahuan tersebut, Aries Agung Pawaei menindaklanjutinya dengan mengutus 2 perwakilan menemui 2 pelaku agar tidak melakukan demonstrasi. Dan sepakat menggelar pertemuan di salah satu Cafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya pada Sabtu, 19 Juli 2025.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim, kedua tersangka ini, inisial SH dan MSS, mendirikan organisasi FGR tidak punya izin. Dan anggotanya hanya 2 orang. Jadi tidak ada anggota lain, hanya 2 orang tersangka," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca juga: 3 Orang Mengaku Petugas Bea Cukai Memeras Pengusaha Rokok
Atas perbuatan kedua pelaku, Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menjera keduanya dengan Pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
"Dari hasil penyidikan, SH ialah warga Kabupaten Bangkalan. Sedangkan tersangka MSS dari Kota Pontianak," ucap Kabid Humas Polda Jawa Timur. (*)
Editor : Bambang Harianto