Sidang Dua Aktivis Mahasiswa Pemeras Kepala Dinas Pendidikan Jatim

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin
Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin
grosir-buah-surabaya

Dua pelaku dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Peawai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Kedua pelaku yang jadi Terdakwa ialah Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto.

Proses sidang masih pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan digelar pada Senin, 12 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Trisnaningsih menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana pemerasan ini. 

Dalam dakwaan disebutkan, Sholihuddin adalah mahasiswa Fakultas Agama Islam Semester 4 di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Jl. Raya Sutorejo nomor 59 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Sholihuddin mengenal Muhammad Syaefiddin Suryanto sejak tahun 2024 dalam hubungan pertemanan.

Pada Februari 2025, Sholihuddin bergabung dengan Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dengan Jumlah anggota awalnya 10 orang, namun sekarang hanya 2 orang, yaitu Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto dan struktur organisasi tersebut tidak ada.

Pada Selasa, 15 Juli 2025, Sholihuddin mendapatkan informasi dari Muhammad Syaefiddin Suryanto bahwa Aries Agung Peawai yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah melakukan perselingkuhan dan mencederai instansi Dinas Pendidikan Jatim.

Selanjutnya pada Rabu, 16 Juli 2025, Sholihuddin mewakili Organisasi Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi telah membuat dan menandatangani serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Jalan Genteng Kali nomor 33 Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, perihal akan melaksanakan aksi demonstasi pada Senin, 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.

Dalam surat tersebut, Sholihuddin dan organisasi FGR akan melaksanakan aksi demonstarsi pada Senin 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Jatim dengan menyuarakan 4 tuntutan kepada Aries Agung Peawai (Kepala Dinas Pendidikan Prov Jatim) yaitu :

Menuntut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Aries Agung Peawai, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur sebagai tersangka kasus Dana hibah pengadaan barang/jasa;

Menuntut Aries Agung Peawai harus bertanggung jawab atas penyelewengan dana hibah pengadaan barang/jasa;

Meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim harus segera memberikan sanksi tegas kepada Aries Agung Peawai, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait kasus perselingkuhan;

Menuntut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Peawai untuk mengklarifikasi kepada masyarakat perihal dugaan perselingkuhan dirinya yang telah mencederai instansi Dinas Pendidikan Jawa Timur.

Sebenarnya tidak ada masa aksi dari masyarakat dan hanya ada 20 massa aksi dari mahasiswa yang bersedia untuk melaksanakan aksi demonstarsi pada Senin 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Jatim.

Setelah Sholihuddin berhasil mengirimkan surat tersebut, Aries Agung Peawai berkomunikasi dengan Andi Baso atau nama lain Baso Juheman (saksi), merupakan saudara atau keponakan dari Aries Agung Peawai yang dimintai tolong.

Selanjutnya Andi Baso menghubungi Zulfahry Abuhasmy alias Hendra. Hendra adalah Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, yang merupakan junior dari Aries Agung Peawai. Lalu Iqbal alias Iwan. Mereka diminta Andi Baso untuk menghubungi Aliansi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.

Pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pukul 14.45 WIB, Sholihuddin dihubungi melalui WhatsApp oleh orang yang mengaku bernama Hendra (saksi Zulfahry Abuhasmy) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim ke WhatApp 088994534027 milik Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi.

Dalam komunikasi tersebut, Sholihuddin meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada Zulfahry Abuhasmy alias Hendra agar Organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi tidak melaksanakan aksi demonstasi dan melakukan take down terhadap berita / isu yang sudah disebarkan di beberapa akun media sosial tersebut.

Pada Sabtu, 19 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Andi Baso mentransfer uang milik Aries Agung Peawai ke rekening BCA milik M. Iqbal Asmi alias Iwan sebesar Rp 10 juta. Pada pukul 22.00 WIB, M. Iqbal Asmi alias Iwan kembali ditransfer uang milik Aries Agung Peawai oleh Andi Baso ke rekening BCA M. Iqbal Asmi sebesar Rp 10 juta, sehingga total uang yang telah diterima oleh M. Iqbal Asmi sejumlah Rp 20.050.000 untuk diberikan kepada Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto.

Kemudian Sholihuddin dan Zulfahry Abuhasmy sepakat untuk bertemu di D'coffee Cup di Jl. Raya Prapen nomor 335 Kelurahan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, pada pukul 21.00 WIB.

Sekira pukul 22.45 WIB, Sholihuddin sampai di parkiran D'coffee Cup bersama Muhammad Syaefiddin Suryanto dan menghubungi Hendra untuk menemui di parkiran. Selanjutnya Zulfahry Abuhasmy alias Hendra menyerahkan uang cash kepada Sholihuddin sebesar Rp 20.050.000.

Saat menerima uang Rp 20.050.000, Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto ditangkap oleh Tim Jatanras Polda Jawa Timur.

Terkait dengan isu perselingkuhan tersebut, Sholihuddin diberitahu oleh Muhammad Syaefiddin Suryanto. Dan mengenai penyelewengan dana hibah, Sholihuddin mengetahuinya dari media sosial, tapi Sholihuddin belum memastikan kebenaran terkait dengan kedua informasi tersebut. Namun secara fakta terhadap berita tersebut adalah belum tentu kebenarannya.

Rencana aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan Prov Jatim pada Senin 21 Juli 2025 tersebut tidak akan dilakukan karena pada Sabtu, 19 Juli 2025 sudah ada koordinasi/komunikasi dengan Hendra (orang yang mengaku dari Dinas Pendidikan Jatim) yang ingin meredam aksi tersebut.

Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto mempunyai niat atau ide untuk mengirimkan surat Pemberitahuan Giat Demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Jatim yang bersisi tuntutan yang akan disuarakan tersebut dengan maksud dan tujuan yang bersisi tuntutan yang akan disuarakan tersebut untuk mencari keuantungan / keuangan terkait pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

Akibat dari perbuatan Sholihuddin Muhammad Syaefiddin Suryanto yang akan melakukan aksi demonstrasi atau unjuk rasa pada Senin, 21 Juli 2025 di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur demi terkait dengan dana hibah pengadaan barang dan jasa di Tahun 2017 dan terkait perselingkuhan, akhirnya saksi korban melaporkan ke Polda Jatim karena merasa psikis terganggu dengan perbuatan Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin Suryanto karena bisa merugikan pihak lain atau luar.

Perbuatan terdakwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefiddin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP  Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 369 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Pasal 310 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 310 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)