Pelaku perampokan yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri saat kegiatan konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS (49 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: Perampok Indomaret di Desa Loceret Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara
“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan dalam pengejaran,” ucap Kapolres kepada para wartawan (31/07/2025).
Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, untuk kronologi, kejadian ini berawal pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB. Saat itu korban tidur di teras rumahnya sendirian. Secara tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.
Baca juga: Perampokan BRI Link dengan Senjata Api Ilegal Bikin Morowali Mencekam
“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban. Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban," ucapnya.
Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan bahwa tersangka inisial AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini. Tersangka AS juga merupakan pembacok korban pada saat korban memberikan perlawanan.
Baca juga: Tiga Perampok Bersenjata di Desa Gading Jaya Ditangkap
“Dari tersangka AS, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235, serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan tindak pidana,” terang AKBP Rico.
Atas perbuatannya, Kapolres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor : S. Anwar