Perampokan BRI Link dengan Senjata Api Ilegal Bikin Morowali Mencekam

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Morowali saat konferensi pers kasus perampokan
Kapolres Morowali saat konferensi pers kasus perampokan
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resor (Polres) Morowali berhasil mengungkap kasus perampokan di BRI Link Desa Ungkaya, Kecamatan Witaponda, Kabupaten Morowali, yang dilakukan dengan menggunakan senjata api, sekaligus mengembangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Perampokan terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WITA. Korban sekaligus pemilik BRI Link, Junaidi, mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp6 juta setelah para pelaku menodongkan senjata yang diduga senjata api saat beraksi.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polres Morowali bersama Polsek Witaponda mengungkap bahwa pelaku perampokan tidak hanya berjumlah tiga orang sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV, melainkan lima orang dengan peran masing-masing. Para pelaku berinisial AGL, IM, MT, R, dan M, yang berperan sebagai eksekutor, sopir, serta penunjuk lokasi dan jalur pelarian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Morowali mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan pistol, senjata jenis airsoft gun rakitan, busur, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Dari hasil pengembangan perkara, Polres Morowali juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dua orang pelaku lainnya berinisial WS dan WZ diamankan karena diduga menguasai dan memiliki senjata api yang digunakan dalam aksi perampokan tersebut. Senjata api ilegal tersebut juga diduga digunakan untuk kegiatan pengamanan lahan sawit di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Atas perbuatannya, para pelaku perampokan dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pelaku kepemilikan senjata api ilegal dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan komitmen Polres Morowali dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan dengan kekerasan dan peredaran senjata api ilegal.

“Kami tidak akan mentolerir kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Polres Morowali akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional,” tegas Kapolres Morowali.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)