Perampok Indomaret di Desa Loceret Diganjar Hukuman 3 Tahun Penjara

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Agil Ahmad Fathoni
Agil Ahmad Fathoni
grosir-buah-surabaya

Perampok minimarket Indomaret yang beralamat di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, divonis selama 3 tahun penjara. Perampok tersebut ialah Agil Ahmad Fathoni bin Abdul Rochim.

Vonis Agil Ahmad Fathoni dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk pada Senin, 29 Desember 2025, dengan Ketuanya ialah Muhammad Gazali Arief. Majelis Hakim menyatakan, Agil Ahmad Fathoni terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Agil Ahmad Fathoni masih bernafas lega. Karena vonis yang dijatuhkan kepadanya sangat ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 5 tahun.

Jaksa dalam surat dakwaannya menyampaikan, peristiwa perampokan Indomaret di Desa Loceret ini terjadi pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Agil Ahmad Fathoni dengan mengenakan jaket hodie warna hitam, kacamata hitam, masker dan membawa sebilah pisau dapur mengendarai sepeda motornya untuk mencari toko Alfamart atau Indomaret yang buka 24 jam.

Saat sampai di sebuah minimarket Indomaret yang beralamat di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dan melihat kondisi minimarket Indomaret tersebut sepi, selanjutnya Agil Ahmad Fathoni memarkirkan sepeda motornya di depan teras warung kosong dekat dengan Indomaret tersebut.

Lalu Agil Ahmad Fathoni berjalan menuju Indomaret sambil mengamati yang ada di dalam Indomaret tersebut. Kemudian sekitar pukul 02.40 WIB, Agil Ahmad Fathoni masuk ke minimarket Indomaret dan melihat 2 karyawan, yaitu Ahfendi Aji dengan posisi duduk di bawah kasir sambil memainkan Handphone, sedangkan Moh Fahri Ferdianto sedang berdiri.

Kemudian dengan ancaman kekerasan, Agil Ahmad Fathoni menarik kerah Moh Fahri Ferdianto sambil menodongkan pisau dan meminta untuk menunjukkan lokasi brankas berada.

Agil Ahmad Fathoni juga mengajak Ahfendi Aji yang sedang duduk untuk mengikuti Agil Ahmad Fathoni, dan Moh Fahri Ferdianto menuju lokasi brankas tersebut. Sesampainya di depan brankas, Agil Ahmad Fathoni meminta Moh Fahri Ferdianto untuk membuka brankas.

Lalu Agil Ahmad Fathoni dengan cara memaksa sambil tetap menodongkan pisaunya menyerahkan kantong plastik kepada Moh Fahri Ferdianto dan Ahfendi Aji agar memasukkan semua uang yang ada di brankas tersebut sejumlah Rp26.667.700. 

Setelah semua uang di brankas tersebut dimasukkan kantong plastik, Agil Ahmad Fathoni mengancam kedua orang tersebut tetap di tempat sambil menodongkan pisau kearah wajah Moh Fahri Ferdianto dan Ahfendi Aji. Selanjutnya Agil Ahmad Fathoni melarikan diri dan pulang ke rumahnya.

Akibat dari perbuatan Agil Ahmad Fathoni tersebut, Indomaret yang beralamat di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Loceret, Kecamatan Loceret, Nganjuk, mengalami kerugian sejumlah Rp 26.667.700. Dan terhadap uang tersebut sudah habis digunakan untuk keperluan pribadi Agil Ahmad Fathoni sendiri. (*)