Pelaku dalam kasus pencurian kabel tembaga di gudang Jl. Endrosono nomor 175, Kota Surabaya, bernama Sufwen, dihadapkan dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkaranya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan pada Rabu, 30 Juli 2025.
Jaksa Penuntut, Mukhammad Tismandico Ilham Zulfikar menyampaikan, Sufwen bersama dengan Risal (daftar pencarian orang/DPO) telah melakukan pencurian kabel tembaga berulangkali di gudang yang berada di Jl. Endrosono nomor 175, Kota Surabaya.
Baca juga: Oknum Polres Minahasa Tenggara Disidang Etik Polri
Pemilik gudang bernama Achmad Yalis yang merasa kehilangan kabel tembaga, kemudian memasang CCTV (closed circuit television). Kemudian pada Kamis, 01 Mei 2025 sekira jam 05.30 WIB saat melakukan aksi pencurian kabel tembaga di gudang Jl. Endrosono nomor 175 Surabaya, pelaku ditangkap oleh pemiliknya. Lalu diserahkan ke petugas Polsek Semampir Surabaya.
Menurut Jaksa Penuntut, pencurian kabel tembaga yang dilakukan Sufwen bersama dilakukan antara lain pada :
- Senin, 10 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB.
- Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
- Kamis, 01 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
Kronologi berawal pada Minggu, 9 Maret 2025 sekira jam 10.00 WIB. Terdakwa atas nama Sufwen disuruh bosnya untuk membeli besi di Gudang Jl. Endrosono nomor 175 Surabaya. Pada saat tiba di gudang, Sufwen melihat banyak tumpukan kabel tembaga. Niat mencuri kabel tembaga pun terlintas dipikirannya.
Kemudian pada 10 Maret sekira jam 01.00 WIB, Sufwen mengajak temannya, yakni Sdr. Risal untuk mengambil barang di gudang Jl. Endrosono nomor 175 Surabaya. Setibanya di gudang di Jl. Endrosono Surabaya 175 Surabaya, Sufwen langsung menuju kearah belakang dan mendapati bahwa pintu depan gudang sudah tertutup.
Kemudian Sufwen memanjat tiang listrik dan masuk ke dalam dan mengambil tumpukan kabel tembaga 1 karung. Setelah melakukan pencurian kabel tembaga tersebut, Sufwen dan temannya, yaitu Sdr. Risal (DPO) menjual ke Sdr. Fauzan (DPO) dengan harga Rp. 3.850.000. Kemudian Sdr. Risal (DPO) diberikan oleh Sufwen sebesar Rp. 200.000.
Baca juga: Tewaskan 2 Orang, Oknum Polisi di Mojokerto Cuma Divonis 1 Tahun Penjara
Pada Kamis, 24 April 2025 sekira jam 01.00 WIB, Sufwen mengajak temannya lagi untuk mengambil tumpukan kabel tembaga di gudang tersebut. Teman Sufwen bernama Sdr. Risal (DPO) disuruh untuk menunggu di depan gudang. Sufwen langsung menuju ke belakang.
Mendapati info bahwa pintu depan sudah ditutup, selanjutnya Sufwen masuk ke dalam gudang dengan cara yang sama, yaitu memanjat tiang listrik. Sufwen pun berhasil mengambil 1 karung tumpukan kabel tembaga lagi dan keluar dari gudang bersama temannya pada jam 06.00 WIB.
Barang curian kabel tembaga tersebut dijual lagi kepada Sdr. Fauzan (DPO) dengan harga Rp. 2.000.000, dan Sdr. Risal (DPO) diberikan uang sebesar Rp. 100.000.
Selanjutnya pada Kamis, 01 Mei 2025 sekira jam 01.00 WIB, Sufwen dan Sdr. Risal (DPO) berniat untuk mencuri kabel tembaga lagi. Seperti biasa, teman Sufwen menunggu di depan dan memberi tahu Sufwen bahwa pintu depan sudah ditutup.
Kemudian, Sufwen masuk ke dalam gudang. Setelah berhasil masuk, Sufwen mendengar bahwa ada orang yang datang. Kemudian Sufwen sembunyi di tumpukan karung yang berisi tembaga tersebut. Namun tidak lama, ternyata Sufwen ketahuan oleh pemilik gudang dan ditanyain sudah berapa kali mengambil di gudang.
Baca juga: Bripda Dwi Rangga Jadi DPO Propram Polda Maluku Utara
Sufwen ditangkap dan diamankan oleh Polsek Semampir Surabaya pada Kamis, 1 Mei 2025 sekira jam 05.30 WIB di gudang Jl. Endrosono nomor 175 Surabaya.
Sufwen mengambil 2 karung tumpukan kabel tembaga, tidak mendapat izin atau tanpa kehendak dari Achmad Yalis selaku pemilik kabel tembaga dan gudang.
Atas perbuatan Sufwen, Achmad Yalis mengalami kerugian lebih kurang Rp. 48.500.000.
Perbuatan Sufwen bersama sama dengan Sdr. RISAL (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Sufwen diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)
Editor : Bambang Harianto