Oknum LSM Ditangkap Polisi, Diduga Memeras Kepala Sekolah Rp 1,8 Juta

Reporter : Mula Eka P.
Farin Siregar

Dunia aktivis tercoreng oleh ulah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga memeras Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 9 Kotanopan. Tindakan pemerasan tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina).

Satu orang pelaku pemerasan dijadikan tersangka. Tersangka bernama Farin Siregar (45 tahun) yang mengaku sebagai Ketua LSM Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Baca juga: Ketua LSM Pendekar Jadi Buron Polres Subang

Farin Siregar ditangkap oleh Satreskrim Polres Mandailing Natal pada Kamis (24/7/2025) di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Mandailing Natal. Dari penangkapan tersebut, Personel Sat Reskrim Polres Madina dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto membenarkan seorang pria yang ditangkap mengaku tergabung di LSM KPK RI. Farin Siregar melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di Kencamatan Kotanopan tentang Program Indonesia Pintar (PIP).

"Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan, maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," kata Iptu Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).

Bagus menyebutkan, Farin Siregar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. Tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Baca juga: Polsek Sape Tangkap Pelaku Pemerasan Pedagang Kaki Lima

"Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," tegasnya. 

Ali Monang Nasution selaku anggota Macan Asia Mandailing Natal menyayangkan sikap dari Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal yang hanya menangkap Ketua LSM KPK RI sebagai penerima suap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Harusnya, kedua pihak ditangkap dan ditahan supaya tidak ada kesan mengkriminalisasi Ketua KPK KPK RI dan tidak berat sebelah," tegas Ali monang Nasution di depan Kantor Polres Madina.

Baca juga: Polsek Kraksaan Tangkap Tangan Warga Asembakor Diduga Peras Pengusaha

Sebagai pengurus LSM Macan Asia Indonesia Mandailing Natal, Ali Monang Nasution mendesak Kapolres Mandailing Natal agar menangkap dan memproses Kepala SMP Negeri 9 Kota Nopan karena telah memberi suap kepada Ketua LSM KPK RI Mandailing Natal.

"Apabila terjadi pencurian di suatu tempat dengan jumlah di bawah Rp 2 juta, itu diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak diproses oleh Polisi. Nah ini hanya Rp 1,8 juta langsung di tahan. Yang ditahan hanya pihak penerima. Pihak penyuap kemana? Apa ada kongkalikong?" tanyanya heran. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru