Terkuak Modus 5 Oknum LSM dan Wartawan Memeras Pengusaha Kopi dan Ayam di Malang

Reporter : -
Terkuak Modus 5 Oknum LSM dan Wartawan Memeras Pengusaha Kopi dan Ayam di Malang
Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat konpers

Salah satu terduga pelaku dugaan pemerasaan berkedok wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. Terduga pelaku yang menjadi Terdakwa ialah M. Firmansyah Nur Ahzuhri.

Sidang perdana dugaan pemerasan digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Selasa, 20 Mei 2025, dengan perkara nomor 182/Pid.B/2025/PN Kpn. Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, yakni Ari Kuswadi.

Baca Juga: Warga Perumahan Alana Regency Cemandi Diadili atas Kasus Dugaan Pemerasan

Dari surat dakwaan, disebutkan kronologi kasus dugaan pemerasan ini. Menurut Ari Kuswadi, kasus ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 12.22 WIB. Terdakwa M. Firmansyah Nur Ahzuhri bersama-sama dengan Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, dan Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah), mendatangi Watinem yang memiliki usaha pemotongan ayam di Dusun Sundang, Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. 

Maksud kedatangan terdakwa M. Firmansyah Nur Ahzuhri bersama-sama dengan Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, dan Moh. Holil adalah menemui dan mengajak Watinem untuk berbicara perihal usaha pemotongan ayam yang dijalankan oleh Watinem.

Nurwiyono alias Devan Limbad membentak saksi Watinem dan mengatakan bahwa Watinem telah melakukan pelanggaran karena usaha pemotongan ayam milik Watinem dianggap mencemari udara dan saluran air. 

Pada saat bertemu dengan Watinem, terdakwa M. Firmansyah Nur Ahzuhri bersama-sama dengan Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, dan Moh. Holil saling bekerja sama melakukan tindakan pengancaman dengan maksud agar Watinem merasa ketakutan.

Tindakan pengancaman tersebut kembali dipertegas oleh Nurwiyono alias Devan Limbad dengan mengatakan bahwa usaha pemotongan ayam milik Watinem yang mencemari udara dan saluran air merupakan pelanggaran yang dapat ditahan atau dipidana dan dikenai sanksi,  sehingga Watinem diminta untuk membayarkan uang senilai Rp. 500.000.000.

Namun karena Watinem tidak memiliki uang senilai tersebut, Nurwiyono alias Devan Limbad menurunkan permintaannya menjadi Rp. 300.000.000 dan mengancam saksi Watinem bila tidak menyerahkan uang sejumlah permintaannya tersebut, maka Watinem akan dibawa ke Polda Jawa Timur dan diproses secara hukum.

Watinem yang merasa ketakutan atas ancaman dari terdakwa M. Firmansyah Nur Ahzuhri bersama-sama dengan Nurwiyono Andoko Kristiawan, M. Romli, dan Moh. Holil, kemudian Watinem mencoba menyerahkan uang senilai Rp. 5.000.000.

Namun ditolak oleh terdakwa M. Firmansyah Nur Ahzuhri bersama-sama dengan Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, dan Moh. Holil.

Atass penolakan tersebut, Watinem berusaha mencari uang pinjaman lagi senilai Rp. 5.000.000. Setelah terkumpul, Watinem menyerahkan uang senilai Rp.10.000.000 tersebut kepada Nurwiyono alias Devan Limbad yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Andoko Kristiawan.

Uang milik Watinem senilai Rp.10.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam map plastik berwarna kuning yang dibawa oleh Andoko Kristiawan. 

Setelah Watinem memberikan uang, kemudian terdakwa M. Firmansyah Nur Ahzuhri bersama-sama dengan Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, dan Moh. Holil mendapatkan uang bagian masing-masing sesuai hasil yang telah diperoleh atas perbuatannya.

Setelah berhasil mendapatkan uang dari Watinem, kemudian terdakwa M. Firmansyah Nur Ahzuhri mengajak Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli, dan Moh. Holil mendatangi saksi Lovanda Giovan Diswantoro yang memiliki usaha pemasaran kopi kemasan merk “PGP COFFEE”, yang beralamat di Perumnas 1 Talangagung Blok A-10, Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Rabu 5 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

Setelah bertemu dan berbincang dengan Lovanda Giovan Diswantoro, Nurwiyono alias Devan Limbad, Andoko Kristiawan, M. Romli dan Moh. Holil, membicarakan terkait produk milik Lovanda Giovan Diswantoro berupa Bubuk Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” yang diproduksi oleh usaha mikro kecil menengah (UMKM) Panda Grup Panguripan, sedangkan terdakwa M. Firmansyah Nur Ahzuhri menunggu diluar ruangan dan mengawasi situasi sekitar.

Dalam perbincangan dengan Lovanda Giovan Diswantoro, kemudian Nurwiyono alias Devan Limbad, Andoko Kristiawan, M. Romli dan Moh. Holil, mengatakan bahwa terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Nurwiyono, Andoko Kristiawan, M. Romli dan Moh. Holil yang mengatakan terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Mereka mengancam Lovanda Giovan Diswantoro dengan cara akan melaporkan Lovanda Giovan Diswantoro ke Polda Jawa Timur.

Nur Wiyono alias Devan Limbad menyampaikan kepada saksi Lovanda Giovan Diswantoro, “Kalau masalah e sampean ini los-losan, dendanya bisa sampai miliaran.”

Lovanda Giovan Diswantoro merasa ketakutan dan menyampaikan, “Saya hanya ada Rp. 5.000.000.”

Baca Juga: Warga Perumahan Alana Regency Cemandi Diadili atas Kasus Dugaan Pemerasan

Lovanda Giovan Diswantoro meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada Rudini sehingga terkumpul uang saat itu sebesar Rp. 7.000.000.

Ketika Lovanda Giovan Diswantoro menyerahkan uang tersebut, Andoko Kristiawan mengatakan, “Kalau di Polda, kasus sampean ini minimal Rp 100 juta. Yo lek sampean nduwene Rp 7 juta, sampean kiro-kiro dewe mas kurang e”.

Uang sebesar Rp. 7.000.000 tersebut oleh Lovanda Giovan Diswantoro ditaruh diatas karpet di depan Nurwiyono alias Devan Limbad, Andoko Kristiawan, M. Romli dan Moh. Holil.

Kemudian Lovanda Giovan Diswantoro diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya tentang kesanggupan dari Lovanda Giovan Diswantoro untuk mencukupi kekurangannya.

Uang senilai Rp. 7.000.000 dari saksi Lovanda Giovan Diswantoro diterima oleh saksi Andoko Kristiawan dengan dibungkus kertas berlogo LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) “Lembaga Lokajaya Nusantara” dan dimasukkan ke dalam map.

Tak lama kemudian, M. Firmansyah Nur Ahzuhri, Nurwiyono alias Devan Limbad, Andoko Kristiawan, M. Romli, dan Moh. Holil, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bersama dengan Tim Opsnal Polsek Kepanjen.

Dari 5 pelaku tersebut, beberapa barang bukti diamankan, berupa senjata tajam, identitas LSM dan wartawan, serta sejumlah uang hasil pemerasan

Identitas komplotan Wartawan dan LSM gadungan tersebut antara lain :

1. Nurwiyono (46 tahun), warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ;

2. Mohammad Holil (63 tahun), warga Kelurahan Cempokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang;

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Kepala Desa Sukosari, Oknum LSM Ajukan Keberatan

3. M. Romli (59 tahun), warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang;

4. Andoko Kristiawan (45 tahun), warga Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar;

5. M. Firmansyah Nur Ahzuri (32 tahun), warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Wakil Kepala (Waka) Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan, penangkapan terhadap 5 pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan dan penipuan yang mencatut profesi Wartawan dan LSM gadungan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari korban. Korban merupakan pedagang warung  kopi di Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Korban melapor ke Polsek Kepanjen, Kabupaten Malang. Kemudian tim Opsnal Polres Malang berkolaborasi dengan Polsek Kepanjen menangkap para pelaku para Rabu, 5 Maret 2025 sekitar jam 21.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polres Malang mengamankan kendaraan yang dibawa para pelaku, senjata tajam, keris, identitas kartu pers, uang jutaan rupiah, kartu LSM, kartu anggota yang bertuliskan intelijen negara, LP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dokumen pendukung yang digunakan untuk mengintimidasi korban, dan lainnya.

Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho berkata, dari rangkaian hasil pemeriksaan, para pelaku melakukan hal yang sama terhadap salah satu warga di wilayah Wonosari, Kabupaten Malang, yang mana korbannya punya usaha ternak. Korban tersebut diintimidasi masalah limbah usaha ternaknya.

“Dari korban di Wonosari itu, ada uang dikeluarkan sebesar Rp 10 juta kepada pelaku. Dan ini masih pengembangan. Rangkaian lainnya ada kemungkinan TKP (tempat kejadian perkara) akan bertambah. Karena mereka sistemtis, mulai sarana dan prasarana pendukung dan fasilitas yang ada. Mereka bekerja berkelompok. Karena mereka mengatasnamakan LSM. Mereka punya name tag, juga punya kartu pembentukan LSM. Setelah dicek oleh tim, ternyata aspal (asli tapi palsu). Itu salah satu cara mereka intimidasi warga terutama pelaku usaha,” jelas Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Malang, AKP Muchammad Nur  menjelaskan, para pelaku memanfaatkan korban yang ketakutan untuk melakukan pemerasan. Para pelaku menakut-nakuti korban akan dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

“Setelah ketakutan itulah, korban dimintai uang. Pertama kali pelaku meminta ke korban uang Rp 500 juta. Ada omongan kembali terus Rp 300 juta, turun Rp 100 juta, Rp 50 juta, akhirnya Rp 7 juta. Pengembangan masih ada korban peternak ayam di Kecamatan Wonosari. Alasannya limbahnya mencemari lingkungan. Nanti kami proses lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus yang lain,” jelas AKP Muchammad Nur.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Editor : Syaiful Anwar