KM Sinar Bahtera Diamankan Bakamla Saat Selundupkan Bawang Merah

Reporter : Redaksi
Petugas Bakamla mengecek karung berisi bawang merah

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi, saat tengah melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat,  di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, pada Sabtu (2/8/2025).

Kapal KM Sinar Bahtera yang berbobot 34 GT dan diawaki empat orang termasuk nakhoda atas nama Husaini diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Baca juga: Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Beras dan Gula Pasir Subsidi

Seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.

Baca juga: Bakamla RI Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah di Kepulauan Lingga

Atas dasar tersebut, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang (UU).Nomor 17 Tahun 2008 Jo. UU nomor 66 tahun 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

Baca juga: 1.765 Karung Bawang Merah Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru