Satreskrim Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Reporter : Mula Eka P.
Pelaku inisial I.T

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pria berinisial I.T. (29 tahun), warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban, yang masih berusia 5 tahun, merupakan tetangga pelaku.Penangkapan pelaku dilakukan setelah Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menerima laporan dari ayah korban pada Sabtu, 2 Agustus 2025. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah kosong yang berada di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar menjelaskan bahwa pelaku inisial I.T. melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban masuk ke dalam kamar mandi di rumah kosong tersebut. Di sana, pelaku diduga melakukan tindakan cabul dengan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

Baca juga: Kasus Penjarahan Bina Swalayan Pandan, Kerugian Capai Rp 4 Miliar

"Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia telah melakukan pencabulan dengan memasukkan jari kelingking kirinya ke kemaluan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.

Baca juga: Warga Desa Kandangan Ditangkap Polres Gresik Gegara Pencabulan

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP M. Taufik Siregar menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara.

Baca juga: AKBP Muhammad Alan Haikel Resmi Menjabat Kapolres Tapanuli Tengah

Pihak Polres Tapanuli Tengah telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dan telah melakukan visum terhadap korban. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tapteng sambil menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibolga. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru