Motif Suami Bunuh Istrinya di Kelurahan Semayan

Reporter : Redaksi
IPTU Lukluk Il Maqnun

Kasus pembunuhan di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada Minggu (3/8/2025), pelaku FA (36 tahun) melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya BMPF (28 tahun) hingga meninggal dunia, diduga lantaran pelaku sakit hati karena cemburu.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Lukluk Il Maqnun menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban baru pulang kerja. Waktu itu, pelaku sempat menegur korban untuk tidak mengulangi perbuatannya karena pernah selingkuh sehingga memicu pertengkaran. Kemudian korban merasa keberatan dan berusaha pergi untuk menghindar, namun pelaku menghalanginya dengan memiting leher korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri lalu meninggal dunia.

Baca juga: Pembunuhan di Losmen Windu Kentjono, Pelaku Divonis 12 tahun

"Pelaku melakukan kekerasan kepada istrinya sendiri hingga menyebabkan meninggal dunia" kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah di Praya, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Puji Rahayu di Desa Mulyoagung Divonis 15 Tahun Penjara

Kini pelaku yang sudah diamankan dapat dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru