Jejak Berdarah Pembunuhan Anak dan Ibu dari Keluarga Polisi di Ngajuk

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Danang Susilo
Danang Susilo
grosir-buah-surabaya

Jejak berdarah dalam kasus pembunuhan terhadap anak dan ibunya dari keluarga anggota Polisi terjadi di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Pelaku berdarah dingin yang telah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk ialah Danang Susilo (30 tahun) bin Winih.

Peristiwa tragus ini berawal dari Danang Susilo yang menjalin hubungan asmara dengan korban Elvy Nurhayati (41 tahun). Elvy Nurhayati merupakan keluarga dari anggota Polisi bernama Bripka Iswandi yang bertugas di Polsek Kertosono.

Sejak November 2024, Elvy Nurhayati dan Danang Susilo sering bertengkar. Danang Susilo yang sakit hati akibat sikap korban Elvy Nurhayati, sehingga muncul niat untuk membunuh korban Elvy Nurhayati. Danang Susilo membuat rencana pembunuhan, yaitu pada Jumat 21 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Danang Susilo membeli 1 pisau dengan gagang kayu warna coklat berukuran ± 20 cm dengan harga Rp 10.000 di Pasar Warujayeng. Pisau itu disimpan di rumah Danang Susilo di Dusun Paldaplang, Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. 

Pada Sabtu, 22 November 2025, Danang Susilo singgah di toko kelontong sekitar rumah kos yang disewa oleh Elvy Nurhayati yang beralamat di Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, untuk membeli 1 liter bensin dengan harga Rp 12.000 dan korek api dengan harga Rp 2.500.

Sekira pukul 21.00 WIB, sekira pukul 21.00 WIB, Danang Susilo mendatangi rumah kos Elvy Nurhayati menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna silver nomor polisi (Nopol) AG 1393 WW milik Elvy Nurhayati, untuk menginap dan terjadi adu mulut. 

Kemudian, pukul 03.30 WIB, Danang Susilo kembali ke rumahnya untuk menyimpan 1 liter bensin dan korek api. Selanjutnya, pada Minggu, 23 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB, Danang Susilo mendatangi rumah kos Elvy Nurhayati untuk bertemu dengan Elvy Nurhayati. 

Danang Susilo merasa sakit hati akibat sikap Elvy Nurhayati yang berkomunikasi dengan pria lain. Lalu, sekira pukul 19.30 WIB, Danang Susilo pulang. Ketika sampai di rumahnya pada pukul 20.30 WIB, Danang Susilo mengambil pisau, bensin, dan korek api, yang dimasukkan ke dalam tas berwarna kuning milik Danang Susilo. Lalu disimpan pada jok mobil bagian tengah mobil Daihatsu Sigra milik Elvy Nurhayati. Setelah itu, Danang Susilo segera berangkat menuju kos Elvy Nurhayati untuk menjalankan niatnya membunuh korban.

Pada Selasa, 25 November 2025 sekira pukul 21.30 WIB, Danang Susilo memarkirkan kendaraan Daihatsu Sigra di depan ruko kelurahan Payaman. Lalu mengambil tas kuning yang berisi pisau, 1 botol bensin, dan korek api, serta menuju ke rumah kos Elvy Nurhayati. Kemudian, Danang Susilo masuk ke dalam rumah kos tersebut.

Danang Susilo melihat korban Ellinda Jelsa Ika Eldianti (22 tahun) dan Elsa Dwi Intan Meylani yang sedang tertidur dalam kamar kos korban. Selanjutnya, Danang Susilo menaruh tas berwarna kuning milik Danang Susilo yang berisikan pisau, bensin dan korek api di atas meja ruang tamu.

Danang Susilo duduk bersama dengan Elvy Nurhayati hingga terjadi pertengkaran. Sekira pukul 23.00 WIB, Danang Susilo yang merasa emosi dan sakit hati karena merasa cemburu korban memiliki hubungan dengan orang lain serta korban yang berkata kasar kepada Danang Susilo.

Danang Susilo berdiri untuk mengambil pisau yang berada di dalam tas kuning dan memegang pisau tersebut dengan tangan kanan untuk menusuk ke arah perut korban sekitar 5 kali, sehingga Elvy Nurhayati terjatuh dengan posisi tertelungkup. Lalu, Danang Susilo menusuk kembali ke arah leher sekitar 3 kali, punggung 12 kali, bahu 7 kali, lengan 8 kali, dan punggung tangan sekitar 4 kali. 

Setelah itu, Elvy Nurhayati memanggil anaknya, sehingga korban Ellinda Jelsa Ika Eldianti dan Elsa Dwi Intan Meylani keluar dari kamar. Ellinda Jelsa Ika Eldianti mendorong Danang Susilo hingga terjatuh di kursi sofa ruang tamu.

Danang Susilo berdiri untuk menusuk korban Ellinda Jelsa Ika Eldianti ke arah perut sekitar 5 kali, sehingga korban jatuh tertelungkup. Danang Susilo kembali menusuk ke arah leher sekitar 3 kali, bahu 7 kali, punggung 14 kali, lengan atas 8 kali, tangan 1 kali, dan dada sekitar 1 kali. Setelah itu, Danang Susilo menusuk Elsa Dwi Intan Meylani yang berada di depan pintu kamar.

Setelah melakukan penusukan terhadap para korban, Danang Susilo sempat keluar dari kamar kos korban dengan membawa pisau. Danang Susilo kembali masuk ke kamar kos korban untuk mengambil botol bensin dan korek api yang masih berada di dalam tas kuning miliknya. 

Selanjutnya, Danang Susilo menuangkan bensin tersebut ke arah sofa serta ke tubuh Elvy Nurhayati dan Ellinda Jelsa Ika Eldianti. Setelah itu, Danang Susilo menyalakan korek api lalu membakar tubuh Elvy Nurhayati dan Ellinda Jelsa Ika Eldianti serta sofa untuk menghilangkan bukti perbuatan Danang Susilo. 

Danang Susilo keluar dari rumah kos korban menuju sungai yang berada di dekat rumah kos korban untuk membuang pisau yang digunakan menusuk para korban. Setelah itu, Danang Susilo kembali ke rumahnya yang beralamat di Dusun Paldaplang, Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, menggunakan mobil Daihatsu Sigra milik Elvy Nurhayati. 

Sekira pukul 23.30 WIB, Danang Susilo tiba dirumahnya, lalu segera mandi dan melepas pakaian yang digunakan serta membuang pakaian tersebut ke sungai sekitar rumah Danang Susilo.

Akibat perbuatan Danang Susilo yang dengan terencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, telah mengakibatkan meninggal dunia 2 korban yaitu Elvy Nurhayati dan Ellinda Jelsa Ika Eldianti.

Danang Susilo atas perbuatannya itu, dipenjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.

“Menyatakan Terdakwa Danang Susilo bin Winih bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 459 Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Dan Pasal 466 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danang Susilo bin Winih berupa pidana penjara selama seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Mohammad Hasanuddin Hefni. (*)