Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Kelima TSK itu berinisial ST, BS, SW, SP, dan YS. Kelimanya merupakan Panitia PTSL tahun 2020 di Desa Papringan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, pada tahun 2020.
Baca juga: Sekretaris Program PTSL Desa Gilang Sidoarjo Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menyebutkan kelima tersangka merupakan panitia pelaksana program PTSL tersebut. Mereka masing-masing berinisial ST, BS, SW, SP, dan YS.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ismail, pada Senin (28/7/2025), didampingi oleh jajaran struktural bidang tindak pidana khusus dan intelijen.
Ismail menyebutkan, ST adalah Kepala Desa Papringan sejak tahun 2019 sekaligus pembina Panitia Program PTSL Desa Papringan. Sementara BS menjabat sebagai Ketua Panitia PTSL Desa Papringan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program. Kemudian SP merupakan Bendahara Program PTSL Desa Papringan yang mengelola dana program. Sedangkan SW dan YS adalah anggota panitia PTSL Desa Papringan, keduanya tidak menyetorkan seluruh dana yang diterima.
Diketahui, tersangka SW tidak menyetorkan dana sebesar Rp 85.750.000, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi. Sementara YS tidak menyetorkan dana PTSL sebesar Rp 59.500.000, serta meminjam dana panitia hingga total Rp 33.250.000.
Baca juga: Kepala Desa Gilang Dipenjara 1 Tahun Terbukti Lakukan Pungutan Liar PTSL
Dikatakan Ismail Fahmi, Program PTSL di Desa Papringan ini seharusnya mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, seperti Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2018 yang menetapkan biaya persiapan hanya sebesar Rp 150.000 per pemohon.
Namun kenyataannya, panitia menarik biaya hingga Rp 500.000 bagi warga ber-KTP Desa Papringan dan Rp 750.000 bagi warga luar desa.
"Praktik ini bertentangan dengan SKB 3 Menteri serta instruksi dan peraturan yang mengatur program PTSL," katanya.
Baca juga: Kepala Desa Gilang dan Komplotannya Hadapi Sidang Tuntutan
Hasil audit investigatif dari Inspektorat Daerah Kabupaten Semarang yang dirilis pada 11 Desember 2024, mencatat total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 907.396.014.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 serta Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2025. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIA Ambarawa dan Rutan IIB Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Bambang Harianto